Otak Pengedar Ganja 5 Kg di Mataram Seorang Pekerja Laundry

ADVERTISEMENT

Mataram

Otak Pengedar Ganja 5 Kg di Mataram Seorang Pekerja Laundry

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 12:55 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengangkat barang bukti ganja 5 kilogram milik empat pengedar asal kota Mataram Saharudin (58), Saiful Bahri (43), Sahran (52) dan Syaiful Bahtiar (33), Selasa (24/1/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengangkat barang bukti ganja 5 kilogram milik empat pengedar asal kota Mataram Saharudin (58), Saiful Bahri (43), Sahran (52) dan Syaiful Bahtiar (33), Selasa (24/1/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Otak dari empat kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Mataram adalah Saiful Bahri (43) asal Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang. Pelaku rupanya seorang pekerja laundry di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pelaku rupanya dibekuk bersama tiga rekannya, Saharudin (58) asal Kecamatan Ampenan, Sahran (52) dan Syaiful Bahtiar asal Kecamatan Selaparang. Mereka dibekuk di tiga TKP berbeda di Kota Mataram.

"Saiful Bahri ini merupakan residivis empat kali. Terakhir diamankan pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama," kata Djoko, Selasa (24/1/2023) di Mapolres Kota Mataram.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 4,4 juta bersama ganja seberat 5 kilogram dan sabu seberat 13,74 gram.

"Kami juga amankan alat timbangan elektronik. Alat konsumsi narkotika ganja dan alat komunikasi. Selain mengedarkan ganja semua pelaku ini juga pengguna aktif," ungkap Djoko.

Sementara, Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pemilik ganja seberat 5 kilogram itu ternyata milik dari Saharudin. Pelaku ini merupakan Linmas di Lingkungan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Pelaku ini adalah Linmas (pelindung masyarakat) di Lingkungannya. Jadi memang dia pemilik ganja 5 kilogram tersebut," kata Yogi.

Menurut Yogi ganja yang diamankan dari tangan Saharudin ini merupakan pesanan dari Saiful Bahri sebagai pemodal yang dipesan dari luar NTB. Ganja ini akan diedarkan oleh Saharudin dengan berbagai macam harga, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

"Untuk asal muasal ganja ini kami masih dalami, intinya dari luar NTB. Apakah Sumatera atau Jawa? Kami belum bisa bocorkan karena masih melakukan penyelidikan," kata Yogi.

Menurut Saiful Bahri, dia aktif mengedarkan ganja di kalangan warga kota Mataram sejak 5 tahun terakhir. Dia mengaku sengaja mengedarkan sabu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Ada sesuatu yang belum saya bisa beli. Ini yang kelima ditangkap. Saya kadang makai juga kalau lagi kesepian," bebernya saat dihadirkan di konferensi pers.

Saiful Bahri pun mengaku juga aktif menjual ganja setelah bercerai dengan istrinya sejak beberapa tahun terakhir. Pria berusia 43 tahun ini mengaku tinggal seorang diri karena tidak memiliki anak.

"Saya tidak punya anak. Istri nggak ada karena sudah cerai," ujar Saiful Bahri.

Kini keempat pelaku telah ditetapkan tersangka diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.



Simak Video "Bangun Pasar Ganja Medis Domestik, Argentina Pantau 51 Proyek Penelitiannya"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/gsp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT