Tarif parkir di Pantai Kuta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikeluhkan wisatawan. Selain tarifnya yang mahal, retribusi parkir ini juga dinilai bermasalah.
Mandalika Hotel Association (MHA) menduga uang parkir masuk kantong pribadi. Tarif parkir kawasan yang berada di bawah naungan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) itu, disebut tidak memiliki aturan jelas.
"Enggak jelas masuk ke mana. Ada yang dikelola Pokdarwis, ada yang dikelola Pokmas tingkat dusun, bahkan dalam areal di beach park saja banyak parkir liar. Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK juga kami enggak tahu," kata Sekretaris MHA Rata Wijaya, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu ia meminta penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera ditertibkan untuk menghindari keluhan wisatawan. "Ya ini yang kami harapkan. Mari tertibkan secara penyesuaian tarif," katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Samsul Bahri juga mengkritik mahalnya tarif parkir di sepanjang Pantai Kuta Mandalika. "Sudah banyak dikeluhkan wisatawan di Pantai Kuta Mandalika. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua saja Rp 10 ribu. Ini sangat mahal," kata Samsul, Senin (9/1/2023) sore.
Menurutnya, mahalnya tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika harus segera ditertibkan. Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah dan PT ITDC selaku pengelola kawasan untuk segera mengambil sikap.
"ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika harusnya mengontrol keluhan wisatawan dan mengontrol kawasan. Pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah juga bisa mengintervensi itu," tuturnya.
Samsul menuding pemungut tarif parkir di kawasan KEK tersebut sudah diketahui oleh pengelola, namun manajemen ITDC terkesan melakukan pembiaran. "Kenapa ITDC melakukan pembiaran sampai hari ini, padahal di sana wilayah otoritas mereka. Ini membuat kita menduga-duga kan," sebut Samsul.
Terpisah, Kepala Dinas Peristiwa NTB Jamaluddin Malady mengatakan mahalnya tarif parkir di kawasan KEK Mandalika bukan ranah Pemerintah Provinsi NTB atau Dispar NTB. "Parkir ini kan mungkin dikelola Pemkab Lombok Tengah atau PT ITDC yang mengelola kawasan Mandalika," kata Jamal.
Menurutnya, tarif parkir Rp 10 ribu untuk roda dua dan Rp 20 ribu untuk roda empat sebenarnya sah-sah saja jika diatur secara legal oleh pengelola kawasan. Meski begitu, ia berharap nominalnya tidak terlalu besar.
"Tapi kalau bisa ya kita minta lebih murah dari itu. Karena itu daerah superioritas kan. Kami kepingin ramai orang datang ke sana. Berapa pun biaya parkir, jika ada kehilangan apa pun itu tetap menjadi tanggungjawab pengelola ya," pungkas Jamal.
Salah satu wisatawan asal Lombok Timur, Khairul Fahmi (33), ditemui di Pantai Kuta Mandalika, mengaku aneh dengan aturan parkir di sana.Pasalnya, dalam kartu parkir yang diberikan petugas tertera tulisan: 'jika kehilangan kendaraan tidak ditanggung oleh petugas parkir'.
"Biaya parkir kan sudah mahal. Masa kalau terjadi kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Ini sangat aneh," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi belum bisa menanggapi keluhan mahalnya biaya retribusi parkir di kawasan Pantai Kuta KEK Mandalika. detikBali juga sempat menghubungi Corporate Communication Senior Manager Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Esther D Ginting, Senin siang, namun belum memberi tanggapan.
(irb/gsp)