Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Lombok Tengah Samsul Bahri mengkritik tingginya tarif parkir di sepanjang Pantai Kuta yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Menurutnya, biaya retribusi parkir itu dikeluhkan wisatawan yang berkunjung ke Lombok.
"Ini sudah banyak dikeluhkan para wisatawan khusus yang datang di pantai Kuta Mandalika. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua saja Rp 10 ribu. Ini sangat mahal," kata Samsul di Praya Lombok Tengah, Senin (9/1/2023) sore.
Samsul mengatakan, tingginya tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika itu harus segera diterbitkan. Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan untuk segera mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika harusnya mengontrol keluhan wisatawan dan mengontrol kawasan. Pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah juga bisa mengintervensi itu," kata Samsul.
Samsul pun menuding pemungut tarif parkir di kawasan KEK tersebut sudah diketahui oleh pihak pengelola. Namun, manajemen ITDC terkesan melakukan pembiaran.
"Kenapa ITDC melakukan pembiaran sampai hari ini padahal di sana adalah wilayah otoritas mereka. Ini membuat kita menduga-duga kan," kata Samsul.
Terpisah, Kepala Dinas Peristiwa NTB Jamaluddin Malady mengatakan mahalnya tarif parkir di kawasan pantai Kuta KEK Mandalika bukan merupakan ranah Pemerintah Provinsi NTB atau Dispar NTB. "Parkir ini kan mungkin dikelola oleh Pemkab Lombok Tengah atau PT ITDC yang mengelola kawasan Mandalika," kata Jamal.
Menurutnya, tarif parkir Rp 10 ribu untuk roda dua dan Rp 20 ribu untuk roda empat sebenarnya sah-sah saja jika diatur secara legal oleh pengelola kawasan. Meski begitu, ia berharap nominalnya tidak terlalu besar.
"Tapi kalau bisa ya kita minta lebih murah dari itu. Karena itu daerah superioritas kan. Kami kepingin ramai orang datang ke sana."
"Berapa pun biaya parkir, jika ada kehilangan apa pun itu tetap menjadi tanggungjawab pengelola ya," pungkas Jamal.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi belum bisa menanggapi keluhan mahalnya biaya retribusi parkir di kawasan Pantai Kuta KEK Mandalika. "Nanti ya, kami masih ada agenda," kata Jayadi singkat.
Sementara itu, detikBali juga sempat menghubungi Corporate Communication Senior Manager Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Esther D Ginting, Senin (9/1/2023) siang. Namun, ia belum memberi tanggapan terkait keluhan biaya retribusi parkir di area KEK Mandalika.
(iws/gsp)