Uang parkir di Pantai Kuta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga masuk kantong pribadi. Tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 10 ribu itu dikeluhkan pengunjung hingga Mandalika Hotel Association (MHA).
Sekretaris MHA Rata Wijaya menduga uang parkir yang ditarik di kawasan Pantai Kuta Mandalika masuk kantong pribadi. Menurutnya, tarif parkir di luar ketentuan itu dikelola Pokdarwis Desa Kuta dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) tingkat dusun di KEK Mandalika.
"Enggak jelas masuk ke mana. Ada yang dikelola Pokdarwis, ada yang dikelola Pokmas tingkat dusun. Bahkan dalam areal di beach park saja banyak parkir liar," kata Rata, Senin (9/1/2023) via WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata mengatakan, KEK Mandalika berada di bawah naungan PT Indonesia Tourism Development Corporation. Namun sebut dia, beberapa pejabat di Lombok Tengah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan pengunjung.
"Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK juga kami enggak tahu. Jadi apa dasarnya APH (aparat penegak hukum) jika mau merapikan, kan enggak ada," ungkapnya.
Di sisi lain, lokasi parkir yang jauh dari pantai KEK Mandalika juga dikeluhkan wisatawan. Pasalnya, lokasi parkir berada di kawasan Masjid Bilad Mandalika atau sekitar 400 meter dari sempadan Pantai Kuta Mandalika.
"Kantong parkir ini terlalu jauh dari pantai, terutama ke wilayah Sirkuit Mandalika. Ini yang disayangkan karena ini salah satu yang paling dikeluhkan wisatawan, selain pedagang asongan," jelas Rata.
Ia pun meminta pola penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera dilakukan penertiban untuk menghindari keluhan wisatawan. "Ya ini yang kami harapkan. Mari tertibkan secara penyesuaian tarif," katanya.
Salah satu pengunjung asal Lombok Timur, Khairul Fahmi (33) menilai mahalnya tarif parkir di dekat Pantai Kuta Mandalika bermasalah. Pasalnya, dalam kartu parkir yang diberikan petugas tertera tulisan: 'jika kehilangan kendaraan tidak ditanggung oleh petugas parkir'.
"Biaya parkir kan sudah mahal. Masa kalau terjadi kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Ini sangat aneh," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi belum bisa menanggapi keluhan mahalnya biaya retribusi parkir di kawasan Pantai Kuta KEK Mandalika. "Nanti ya, kami masih ada agenda," kata Jayadi.
Corporate Communication Senior Manager Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Esther D Ginting belum menanggapi soal keluhan biaya retribusi parkir di area KEK Mandalika. Saat detikBali menghubungi Esther pada Senin siang (9/1/2023) via pesan WhatsApp, belum juga mendapatkan jawaban.
(irb/gsp)