Cekcok Paman vs Keponakan Terkait Sampah Kulit Nangka Berujung Maut

Manggarai

Cekcok Paman vs Keponakan Terkait Sampah Kulit Nangka Berujung Maut

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 09 Jan 2023 08:46 WIB
Satreskrim Polres Manggarai, NTT memasang police line di TKP penganiayaan paman oleh keponakannya.
Foto: Satreskrim Polres Manggarai, NTT memasang police line di TKP penganiayaan paman oleh keponakannya. (Istimewa)
Manggarai -

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Iptu Hendricka R.A Bahtera mengungkap kata-kata yang dilontarkan Laurensius Jol Dale (59) dan keponakannya, FAA (31), saat adu mulut. Perang kata akibat masalah sampah kulit nangka itu berujung pada tewasnya Laurensius pada Minggu (8/1/2023).

Hendricka mengatakan adu mulut bermula ketika FAA menemukan kulit nangka menumpuk di selokan depan rumahnya. Ia langsung memarahi Laurensius yang saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya.

Laurensius menjabat sebagai Ketua Lingkungan di wilayah mereka, di Jalan Lestari, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rumah FAA dan Laurensius juga hanya berjarak satu meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percuma kepala lingkungan tetapi tidak bisa menjaga kebersihan," ujar FAA kepada pamannya seperti ditirukan oleh Hendrick, Minggu (8/1/2023) malam. Saat itu, FAA juga tengah berada dalam pengaruh alkohol.

Laurensius yang tak terima ucapan dari keponakannya itu kemudian mendatangi FAA untuk menanyakan maksud dari pernyataan tersebut. Istri Laurensius ikut menemani.

FAA tak terima dengan kedatangan Laurensius. Mereka adu mulut. FAA tersulut emosinya saat pamannya melontarkan kalimat "Kenapa sampai kau begitu, ini (sampah) kan bisa diangkat saja," tutur Laurensius seperti ditirukan oleh Hendrick.

FAA langsung menimpali pernyataan Laurensius dengan mempersoalkan pamannya yang membuang sampah tidak pada tempatnya. "Kenapa sampah dibuang di got, tidak di tempat sampah," ujar Laurensius saat itu.

Tak dinyana, FAA langsung menghajar pamannya sendiri hingga tak sadarkan diri. "Setelah itu pelaku (FAA) mendorong korban (Laurensius) dan langsung memukul korban tepat di bagian muka sehingga membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," ujar Hendrick.

Laurensius sempat mendapat perawatan di RSUD Ben Mboi Ruteng, tapi nyawanya tak tertolong. Adapun FAA sudah ditahan di Mapolres Manggarai. "Pelaku (FAA) telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku," ungkap Hendrick.

Penyidik Polres Manggarai menetapkan FAA sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan pamannya sendiri, Laurensius Jol Dale]. FAA pun dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendricka R.A Bahtera, Senin (9/1/2023) malam.




(gsp/nor)

Hide Ads