Polisi Kantongi Terduga Penembak Mati Elkana

Kupang

Polisi Kantongi Terduga Penembak Mati Elkana

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Selasa, 03 Jan 2023 11:20 WIB
Korban Elkana Konis saat dievakuasi dari Hutan Sabaat, Kupang Tengah.
Foto: Korban Elkana Konis saat dievakuasi dari Hutan Sabaat, Kupang Tengah. (Ist)
Kupang -

Sebanyak 42 saksi diperiksa terkait kematian Elkana Konis 9 tahun lalu yang ditembak mati saat berburu rusa di Hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menyebut sudah mengantongi nama terduga pelaku penembakan terhadap Elkana. Rencananya, akan dilakukan uji kebohongan.

"Sejauh ini sudah 42 saksi yang diperiksa bahkan lebih. Selain itu, beberapa hari lalu juga kami sempat periksa mantan pejabat Polres Kupang. Kami mintai keterangan juga terkait keluar dan masuknya senjata api tersebut," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin (2/1/2022).

Irwan mengaku mengalami hambatan dalam menangani kasus ini karena sudah lama didiamkan. Banyak alat bukti dan barang bukti termasuk keterangan ahli pada saat itu belum masuk berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami cukup alami kendala termasuk keterangan ahli, itu kami sangat membutuhkan karena ahli pada saat itu sudah mengeluarkan keterangan hasil autopsi, namun keterangannya belum dituangkan dalam BAP," terang AKBP Arianto.

Sedangkan, lanjut Arianto, untuk autopsi ulang sulit. Karena jenazah hanya menyisakan tengkorak. Untuk itu, sekarang masih mencari petunjuk-petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti untuk menguatkan keterangan-keterangan dari 42 orang saksi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami sudah melakukan langkah-langkah termasuk juga dokter forensik dari Polda NTT, Pak Edi Hasibuan juga kami mintai keterangan. Cuman beliau katakan, dia tidak berani memberikan keterangan karena bukan beliau ya

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim di setiap penyidikan, pemeriksaan saksi, dan menyinkronkan hasil keterangan orang yang diduga sebagai pelaku berinisial YL.

"Yang kami kantongi itu YL, cuman itu kan baru dugaan. Dari dugaan itu kami harus buktikan karena ketengan dari saksi mahkota yang melihat atau bersama-sama dengan orang yang diduga pada saat kejadian di TKP justru berbalik keterangannya setelah diperiksa karena takut ancaman dan sebagainya," beber Arianto.

Ke depan, kata Arianto, akan dilakukan tes kebohongan karena itu sebagai salah satu metode dalam penyidikan dalam memberikan suatu keterangan bahwa benar yang bersangkutan memberikakan pernyataan.

"Upaya-upaya penyidikan akan tetap ditindaklanjuti dan mendalami, termasuk juga merencanakan tes kebohongan," pungkasnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads