Polres Kupang buka suara terkait dugaan penembakan Elkana Konis menggunakan senjata organik Polri. Kepolisian membenarkan anggota Polres Kupang sempat mengeluarkan senjata tersebut, tapi membantah kematian Elkana akibat senjata tersebut.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pendalaman, prarekonstruksi, dan olah TKP, senjata organik tersebut dikeluarkan oleh personel Polres Kupang.
"Kami benarkan senjata itu sempat dikeluarkan personel Polres Kupang, dari petunjuk-petunjuk administrasi itu ada, tetapi saya yakini kematian almarhum Elkana bukan akibat senjata organik yang dikeluarkan anggota Polri," katanya, Senin (2/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota yang mengeluarkan senjata tersebut telah meninggal dunia tahun 2018 lalu. Meski begitu, bukti pengeluaran senjata dan amunisi masih ada.
"Anggota tersebut sudah meninggal dunia tahun 2018, tetapi administrasi masih ada, senjata dan amunisi yang dikeluarkan setelah dikembalikan dalam jumlah sama. Jadi senjata itu tidak sempat diletupkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Kupang membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus penembakan Elkana Konis, yang tewas ditembak saat berburu di Hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sembilan tahun lalu.
"Kami membentuk tim khusus untuk mendalami bukti-bukti dan alat bukti yang sekarang dikumpulkan agar bisa menjadi petunjuk di pengadilan, sehingga segera menetapkan tersangka yang sudah diketahui identitasnya," terang Kapolres Kupang.
Pembentukan tim khusus melibatkan Reskrim, Polsek, Provos, dan Siwas untuk memperdalam sejumlah alat bukti. Arianto menyadari kasus ini sudah terlalu lama, di mana laporan polisi tahun 2013 dan saat itu proses penyelidikan masih lemah.
"Saya sebagai Kapolres Kupang mendalami kasus yang sudah jadi atensi publik, yang melibatkan hilangnya nyawa saudara Elkana Konis. Kami ingin kasus ini tidak ada intervensi dan diusut secara objektif, transparan, profesional, mengingat kasus ini sudah sangat terlalu lama. Ibarat kasus ini dipetikemaskan," jelasnya.
(irb/gsp)