Kasus penembakan warga Kupang, NTT, Elkana Konis belum menemui titik terang. Sembilan tahun penyidikan, namun Polres Kupang belum juga menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthy Darmawan Aditya mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan saksi sudah dilakukan selama sembilan tahun penyidikan. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka penembakan Elkana Konis.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 21 orang. Sudah ada penyidikan sejak tahun 2013 namun untuk penetapan tersangka sejauh ini belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan keluarga yang menilai kasus kematian Elkana Konis ditutup-tutupi pihak berwajib, juga dibantah Polres Kupang. Menurut Luthfi, pihaknya telah melakukan upaya mengungkap kasus ini.
"Ya enggak lah, kami sudah berbuat sesuatu," pungkasnya.
Sementara itu, tudingan dugaan pembunuhan berencana Elkana Konis dilontarkan pihak keluarga. Anak kandung korban, Ferdinan Konis (36) mengaku mencari keadilan atas kematian ayahnya.
Ia heran karena kasus sudah dilaporkan sembilan tahun lalu, saksi sudah diperiksa, bahkan terduga pelaku mengakui perbuatannya, namun tersangka belum juga ditetapkan. Ferdinan pun menduga kematian Elkana Konis merupakan pembunuhan berencana.
"Laporan ke polisi sudah dilakukan, tapi herannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal waktu itu tersangka sudah mengaku, tetapi polisi tidak bisa ambil tindakan lebih lanjut karena kemungkinan polisi yang mengeluarkan dan mengantar senjata. Kita duga ada permainan dari kepolisian," kata Ferdinan, Minggu (18/12/2022).
Sebagai informasi, kasus kematian Elkana Konis yang ditembak saat berburu di Hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, 25 Desember 2013, kembali mencuat. Kasus kembali mencuat setelah viral di Tiktok yang menuding Kabid Propam Polda NTT (Kapolres Kupang 2013) bertanggung jawab atas kematian Elkana Konis.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia," narasi video viral di TikTok.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase ketika dikonfirmasi, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru. Ia mengaku tidak keberatan kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru.
"Itu tidak benar, mesti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegas Dominicus Yampormase, Sabtu (17/12/2022).
(irb/hsa)