Tudingan Keluarga soal Dugaan Pembunuhan Berencana Elkana Konis

Round Up

Tudingan Keluarga soal Dugaan Pembunuhan Berencana Elkana Konis

tim detikBali - detikBali
Selasa, 20 Des 2022 07:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi Pembunuhan.
Kupang - Sudah sembilan tahun sejak kematian Elkana Kois, namun belum ada penetapan tersangka. Keluarga pun menduga adanya pembunuhan berencana.

Anak kandung korban, Ferdinan Konis (36) mengaku mencari keadilan atas kematian ayahnya. Ia mengaku heran karena kasus sudah dilaporkan, namun tersangka belum juga ditetapkan. Ia pun menduga kematian Elkana Konis merupakan pembunuhan berencana.

"Laporan ke polisi sudah dilakukan, tapi herannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal waktu itu tersangka sudah mengaku, tetapi polisi tidak bisa ambil tindakan lebih lanjut karena kemungkinan polisi yang mengeluarkan dan mengantar senjata. Kita duga ada permainan dari kepolisian," kata Ferdinan, Minggu (18/12/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthy Darmawan Aditya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi selama sembilan tahun penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka penembakan Elkana Konis.

"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 21 orang," ujarnya saat dikonfirmasi. Sudah ada penyidikan sejak tahun 2013 namun untuk penetapan tersangka sejauh ini belum ada," Senin (19/12/2022).

Luthfi juga membantah tudingan keluarga korban yang menyebut kasus Elkana Konis ditutup-tutupi. Ia berdalih pihaknya sudah melakukan sesuatu. "Ya enggak lah, kita sudah berbuat sesuatu," pungkasnya.

Kasus Kematian Elkana Konis yang tewas ditembak saat berburu di Hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), 25 Desember 2013, kembali mencuat. Kasus kembali mencuat setelah viral di Tiktok yang menuding Kabid Propam Polda NTT (Kapolres Kupang 2013) bertanggung jawab atas kematian Elkana Konis.

"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia," narasi video viral di TikTok.

KabidPropam Polda NTT Kombes Pol DominicusYampormase ketika dikonfirmasi, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru. Ia mengaku tidak keberatan kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru.

"Itu tidak benar, mesti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegas Dominicus Yampormase, Sabtu (17/12/2022).

Kronologi Kematian Elkana Konis

FerdinanKonis menceritakan, ayahnya sempat ditelepon pelaku inisial YL sebelum berburu rusa di hutan tersebut. Tak lama kemudian, keluarga mendengar bunyi tembakan.

"Itu terjadi tanggal 25 Desember 2013. Awalnya pelaku itu telepon ke bapak untuk berburu rusa ke tempat yang pernah mereka berburu. Sekitar 1-2 jam kemudian, kami mendengar ada bunyi tembakan," tutur Ferdinan, Minggu (18/12/2022).

Setelah suara tembakan itu, YL kembali datang menuju mobil yang diparkir di depan rumah korban. Ferdinan mengaku sempat bertanya kepada YL, namun tidak direspons dan memilih bergegas pergi.

"Kebetulan saat itu dia parkir mobilnya di depan rumah kami, sehingga saya pergi jemput dan saya tanyakan ke dia, 'tidak tembak lagi?'. Tetapi om YL tidak menjawab, lalu dia ambil senjata yang dibawanya langsung kabur dengan mobilnya," kisah Ferdinan.

Ferdinan awalnya tidak menaruh curiga terhadap kondisi ayahnya yang sudah pergi berburu sejak pagi. Barulah sekitar pukul 16.00 Wita, Ferdinan menelepon YL dan bertanya keberadaan sang ayah.

"Dia alasan saja bilang hari ini dia tidak pergi berburu, padahal dia yang telepon bapak untuk pergi berburu. Selanjutnya kami melakukan pencarian di TKP selama tiga hari dan saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, tepatnya 27 Desember 2013 siang. Kami lihat bapak mengalami luka tembakan pada bagian belakang dan tembus bagian dada sehingga tulang rusuk patah," terangnya.

Ferdinan mengatakan, pihaknya bersama keluarga langsung membawa korban untuk dilakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Sesuai hasil autopsi, korban meninggal akibat ditembak dua kali dengan jarak tembakan sekitar 30 meter. Selain itu, korban disebut mendapat penganiayaan sehingga mengalami luka robek di sekujur tubuh.

"Jenazah bapak kami bawa ke RS untuk autopsi dan sesuai hasilnya, benar bapak ditembak sebanyak 2 kali dengan jarak sekitar 30 meter dan dianiaya sehingga banyak luka robek pada badan," jelas Ferdinan.




(irb/hsa)

Hide Ads