Tak Kunjung Nikah, Tukang Besi di Mataram Cabuli 2 Anak Tetangga

NTB

Tak Kunjung Nikah, Tukang Besi di Mataram Cabuli 2 Anak Tetangga

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 21 Nov 2022 12:47 WIB
Pelaku pencabulan siswi di Mataram dibekuk Polresta Mataram, Senin (21/11/2022). Foto: Ahmad Viqi
Pelaku pencabulan siswi SD di Mataram dibekuk Polresta Mataram, Senin (21/11/2022). Foto: Ahmad Viqi
Mataram -

Pria yang bekerja sehari-hari menjadi tukang pande besi inisial FG (45) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega cabuli dua siswi SD yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri di kediamannya. Motifnya pencabulan itu karena pelaku merasa kesepian dan meluapkan nafsunya karena tak kunjung menikah.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku FG kepada salah satu korban yang masih berusia 12 tahun terjadi pada Selasa 8 November 2022 sekitar pukul 18.00 Wita. Modus pelaku mencabuli korban adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10.000.

"Jadi korban mendapatkan rayuan oleh pelaku ini dengan memberikan uang pecahan Rp 10.000. Alasannya juga karena kebelet nikah begitu," kata Mustofa saat konferensi pers, Senin (21/11/2022) di Mapolres Kota Mataram.

Korban yang masih duduk di bangku SD ini pun sempat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku dengan memasukkan tangan pelaku ke bagian sensitif korban. Awalnya pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar pelaku kemudian sengaja mengunci pintu kamar dari dalam.

"Nah di sana pelaku membuka pakaiannya dan telanjang. Setelah itu tersangka membuka baju dan celana yang dikenakan oleh korban," jelas Mustofa.

Kemudian setelah kejadian itu, korban pun merasa kesakitan dan hendak berteriak di TKP. Namun karena pelaku FG membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya sambil mengancam, korban pun merasa ketakutan.

"Belum sampai diperkosa. Yang jelas karena perbuatan pelaku ini ada luka di kemaluan korban sesuai hasil hasil visum et repertum," ujar Mustofa.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan dari hasil visum et repertum tersebut bahwa terdapat robekan selaput dara.

"Robekan tersebut tidak berwarna kemerahan. Memang ada luka tapi tidak sampai diperkosa," kata Kadek Adi.

Menurut Kadek pelaku FG rupanya melakukan hal serupa kepada korban lantaran suka menonton film porno. Akibatnya, pelaku yang belum menikah tersebut kerap merasa kesepian dan meluapkan nafsunya ke korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ada dua korban yang sudah dicabuli. Ada yang berusia 12 tahun dan 7 tahun. Masing-masing korban adalah anak tetangga dari pelaku," kata Kadek.

Pelaku yang belum menikah sama sekali itu pun kata Kadek mengaku sengaja melakukan aksi pencabulan itu karena merasa kesepian karena tak kunjung mendapatkan jodoh.

"Jadi sengaja melakukan aksi pencabulan terhadap kedua korban karena sering nonton film porno juga di handphonenya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu baju kaos lengan pendek warna kuning dan satu celana pendek warna coklat yang digunakan oleh pelaku yang berusia 12 tahun. Kini pelaku FG ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Pasal yang dipersangkakan ialah pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/dpra)

Hide Ads