Guru Agama di Mataram Diduga Cabuli Murid Ditangkap

Guru Agama di Mataram Diduga Cabuli Murid Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 07 Nov 2022 12:20 WIB
Kapolresta Mataram menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan anak di Mapolresta Mataram
Kapolresta Mataram menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan anak di Mapolresta Mataram. (Foto: Ahmad Viqi)
Mataram -

Seorang guru agama berinisial S (41) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena diduga berbuat cabul terhadap muridnya sendiri di dalam kelas.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, perbuatan cabul guru agama yang masih berstatus honorer terhadap siswinya yang masih duduk di bangku kelas V SD itu terjadi, pada Senin (3/9/2022) lalu.

"Peristiwa pencabulan ini terjadi saat korban keluar main di kelas. Jadi korban dicabuli di dalam kelasnya oleh pelaku ya," kata Mustofa, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku S melakukan aksi tak senonoh itu dengan cara membuka baju korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban. Selain itu pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam bagian sensitif korban.

"Pelaku juga sempat mencium bibir korban," kata Mustofa.

ADVERTISEMENT

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, selain melakukan pencabulan, pelaku juga melakukan pengancaman.

Akibat diancam pelaku, korban yang baru berusia 13 tahun tersebut tidak berani melapor.

Kata Kadek, kasus ini baru dilaporkan ke polisi setelah korban mengadu ke orang tuanya.

"Jadi korban melaporkan kejadian itu ke orang tua korban lalu orang tuanya yang lapor ke Unit PPA Polresta Mataram. Kenapa lama kita tetapkan tersangka? Karena butuh waktu kan untuk memeriksa korban," ujar Kadek.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka (kasus pencabulan anak). Pada saat penangkapan, kami juga amankan barang bukti berupa baju dan celana seragam sekolah korban,"jelas Kadek Adi.

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka kini diancam dan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76e Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,"tegas Kadek Adi.
Bahkan karena korban masih anak-anak, kata Kadek, pelaku juga bisa diancam pidana tambahan 1/3 dari ancaman tersebut karena profesi pelaku ini merupakan guru Agama di sekolah korban," pungkas Kadek Adi.




(dpra/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads