Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar mengatakan ayah berinisial S (40) mengakui semua perbuatannya telah cabuli anak kandungnya. Pria yang bermukim di Dompu ini mengaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena kesepian ditinggal istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar Negeri.
"Istri tersangka kerja sebagai TKW. TKP nya di rumah mereka sendiri. Sekarang kita lagi lengkapi berkasnya," jelas AKP Adhar pada detikBali Jumat (26/8/2022).
Lanjut Adhar, S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). S diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada anaknya sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita jadikan tersangka, sekarang tahap penyidikan dan tersangka sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar pada detikBali Jumat (26/8/2022).
Menurut Adhar, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Seorang ayah inisial S (40) warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejatnya itu dilakukan S sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga korban berumur 17 tahun.
"Iya benar, tadi malam ditangkap oleh tim Puma Reskrim," kata Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki pada detikBali Minggu (21/8/2022).
Marzuki mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan pada Kamis (18/8/2022) dan melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku. Pelaku pun ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) malam.
Lanjutnya, korban kerap disetubuhi oleh pelaku di rumah mereka ketika dalam keadaan sepi. Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 1 SMP.
Setiap kali menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
"Aksi pelaku terakhir dilakukan pada Rabu (17/8/2022) lalu malam di rumah mereka. Sehari setelah kejadian korban mungkin tidak tahan sehingga menceritakan kepada anggota keluarganya yang lain melalui telepon," jelas Marzuki.
Setelah kejahatan dibongkar oleh korban, keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.
(kws/kws)