Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan memberhentikan sementara M IS (35), ASN Dinas Perhubungan yang ditangkap oleh Polres Bima Kota bersama dengan barang bukti 1,63 kilogram sabu siap edar pada Minggu (13/11/2022).
Pemberhentian sementara dilakukan setelah polisi menetapkan M IS sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten dan Kota Bima.
"Sedang dalam proses, untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kabag Prokopim Kabupaten Bima, Suryadin melalui keterangannya pada detikBali, Selasa (15/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadin mengungkapkan, sikap Pemda pasca penetapan status ASN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Pemkab Bima melalui BKD akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Polres Bima Kota meminta salinan surat penahanan. Ini sebagai acuan dalam proses pemberhentian sementara untuk kepentingan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Langkah pemberhentian sementara dari PNS, sesuai arahan undang-undang yang berlaku yakni undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diatur dalam Pasal 88 ayat 1 huruf C. Bahwasanya, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," jelasnya.
Dikatakannya, Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu ASN nya itu. Dalam perjalanan proses hukumnya, jika dalam prosesnya, M IS diputuskan bersalah dan ikhrah melanggar PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana," ujarnya.
Pada kasus yang melibatkan seorang ASN ini, Suryadin mengaku pemerintah daerah prihatin. Namun kasus ini dijadikan sebagai peringatan bagi para ASN lainnya yang ada pada lingkup Pemda Bima.
"Pemda Bima menegaskan hal ini menjadi peringatan bagi jajaran ASN lingkup pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN," tegasnya.
(hsa/dpra)