Polres Bima Kota menangkap seseorang yang diduga bandar sabu. Bersama itu pula disita barang bukti sabu-sabu seberat 1.063 gram dan uang tunai sebesar Rp 27 juta.Mirisnya, bandar tersebut rupanya berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu dinas di Kabupaten Bima.
Terduga bandar yang ditangkap tersebut adalah MIS alias Gembel (39). Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpuda Kota Bima pada Minggu (13/11/2022) kemarin.
"Petugas melakukan penangkapan di rumahnya dan tim mengamankan dua orang yakni MIS dan orangtuanya SR. Orangtuanya masih di dalam keterlibatannya, sekarang masih dilidik sebagai saksi," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi dalam keterangannya Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi menjelaskan, waktu penggeledahan saat penangkapan tersebut, petugas menemukan 214 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1.063,63 gram, alat hisap, bukti transferan dan uang Rp 27.900.000
Kepada polisi, MIS mengaku sabu yang berada pada dirinya itu diperoleh dari seorang pemasok yang diketahui bernama 'Bos Kecil.' Dia merupakan seseorang yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Besar.
"Dari keterangannya, sabu tersebut di dapat dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa yang biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil," ujarnya.
Lebih jauh Rohadi menjelaskan, sabu yang didapatkan terduga pelaku merupakan hasil transaksi secara langsung yang dilakukan oleh M IS dengan Bos Kecil di wilayah Kabupaten Sumbawa. Transaksi tersebut dilakukan pada Kamis (10/11/2022).
"Saat itu terduga sendiri langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa. Terduga sudah memesan sabu dari Bos Kecil sebanyak dua kali dengan ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri menjelaskan, MIS merupakan seorang pegawai dengan status ASN pada salah satu dinas di Kabupaten Bima.
"Iya dia ASN Perhubungan Kabupaten, cuma dia tinggal di kota karena dekat," jelasnya.
Tidak diketahui pasti sejak kapan terduga pelaku menjalankan bisnis haram dengan omset puluhan juta itu. Namun berdasarkan pengakuan, baru dua kali melakukan transaksi.
"Penjelasannya harga sabu itu sebesar Rp 94 juta per ons. Sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950 juta. Uang di rekening ada kurang lebih Rp 800 juta tapi masih kita dalam bersumber dari mana," bebernya.
Ditegaskannya, orang tua terduga pelaku yang ikut diamankan dalam penangkapan itu statusnya diamankan sebagai saksi dan tengah dilakukan pendalaman soal keterlibatannya.
"Cuma diamankan, kita lidik saja sebagai saksi sekarang," ucapnya.
(hsa/dpra)