Pemkab Klaim Kenaikan NJOP di Labuan Bajo Tak Beratkan Warga Miskin

Labuan Bajo

Pemkab Klaim Kenaikan NJOP di Labuan Bajo Tak Beratkan Warga Miskin

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 09 Nov 2022 22:42 WIB
Aksi protes kenaikan NJOP Tanah di Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (9/11/2022). (Ambrosius Ardin/detikBali).
Aksi protes kenaikan NJOP Tanah di Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (9/11/2022). (Ambrosius Ardin/detikBali).
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menepis tudingan yang menyebutkan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah memberatkan masyarakat miskin. Sebaliknya, kenaikan NJOP itu diklaim melindungi masyarakat pemilik tanah.

Kenaikan NJOP di Manggarai Barat hanya untuk 6 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertanggal 18 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Tarsisius Gonsa, menjelaskan perkembangan Labuan Bajo sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas berdampak pada meningkatnya harga atau nilai jual tanah. Hal itu mengakibatkan disparitas antara harga pasar dan NJOP sangat tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disparitas yang tinggi ini, kata dia, mengakibatkan adanya praktek-praktek percaloan atau broker di sektor pertanahan yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Dimana, harga pasar yang sebenarnya jauh lebih tinggi, namun dalam bukti transaksi penjualan tidak berbeda jauh dengan NJOP atau sama dengan NJOP.

Bukti-bukti transaksi tersebut terindikasi sengaja dibuat untuk menghindari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dari perolehan hak atas tanah. "Praktek tersebut tentu sangat merugikan pemerintah daerah," kata Tarsi, Rabu (9/11/2022) malam.

Ia melanjutkan, menyesuaikan NJOP pada dasarnya untuk melindungi masyarakat pemilik tanah dari praktek-praktek percaloan yang mengatur harga jual beli tanah. Broker biasanya membeli tanah dengan harga sesuai NJOP, atau lebih sedikit. Jika mengacu pada NJOP lama (tahun 2018), broker tentu membeli tanah masyarakat dengan harga murah, tapi menjualnya lagi dengan harga pasar saat ini yang jauh lebih tinggi.

"Ini sangat merugikan pemilik tanah," tegas Tarsi.

Selain itu, ia menyebut kenaikkan NJOP juga menjadi salah satu cara mencegah masyarakat tidak mudah menjualbelikan tanahnya sebagai aset yang sangat berharga. Sebaliknya, lahan yang mereka punya bisa digunakan untuk kegiatan produktif seperti disewakan dengan pihak lain atau diagunkan ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

"Dengan NJOP yang tinggi, nilai aset yang diagunkan juga tinggi," jelas Tarsi.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan NJOP tanah ini tidak membebani masyarakat miskin dengan kewajiban membayar pajak tinggi. Kenaikan NJOP memang berimplikasi pada kenaikan BPHTB maupun Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, pembayaran BPHTB ini akan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak.

Melalui Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tatacara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat, jelas Tarsi, masyarakat miskin bisa dibebaskan dari beban membayar BPHTB (membayar Rp 0).

Dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diberikan pengurangan sebesar 100% dari BPHTB yang terutang.

"Mereka membayar BPHTB Rp 0," tegas Tarsi.

Berikutnya, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus diberikan pengurangan sebesar 50% dari BPHTB yang terutang. Sementara, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dan orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat/waris, termasuk suami/istri, diberikan pengurangan sebesar 100% dari pajak yang terutang.

Masyarakat miskin, jelas Tarsi, tetap bisa mengurus penerbitan sertifikat tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat miskin bisa menunjukkan bukti pembayaran BPHTB sebesar Rp 0 dari Badan Pendapatan Daerah kepada BPN.

"BPN pasti terima bukti pembayaran BPHTB itu walapun yang dibayar Rp 0. Itu sertifikatnya bisa diproses," katanya.

Demikian juga dengan PBB-P2. Masyarakat diberi keringanan pembayaran PBB melalui stimulus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 268/HK/KEP/2022 tentang Pengenaan Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Manggarai Barat.

Ketentuannya, untuk tarif PBB sebesar 0,1 persen diberikan stimulus sebesar 95 persen; dan tarif PBB sebesar 0,2 persen diberikan stimulus sebesar 98 persen. "Kalau stimulusnya 98 persen, itu artinya dia hanya membayar 2 persen PBB itu," jelas Tarsi.

Selanjutnya, ia juga menepis tudingan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Manggarai Barat yang menyebutkan tak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan aturan kenaikan NJOP tersebut.

"Pada dasarnya kami sudah menyosialisasikan hal ini dengan masyarakat melalui desa serta dengan KNPI sendiri sudah pernah bertemu Bupati terkait hal ini, clear saat itu. Mereka memahami alasan pemerintah saat berdialog bersama tokoh masyarakat. Kami juga sudah menyampaikannya saat teman-teman KNPI berdialog dengan DPRD," jelas Tarsi.

Sebelumnya, KNPI Kabupaten Manggarai Barat dan puluhan warga Kota Labuan Bajo menggelar aksi protes menolak kenaikan NJOP di Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (9/11/2022). Mereka menilai kenaikan NJOP tanah yang disebut mencapai 1800 persen sangat memberatkan masyarakat. Di lokasi tertentu di Kota Labuan Bajo, NJOP tanah mencapai Rp 7 Juta/m2.

Menurut mereka, kenaikan NJOP membuat masyarakat kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah di BPN karena harus membayar BPHBT yang tinggi. Kenaikan NJOP tanah juga berdampak pada kenaikan PBB dan PPh (yang dibayarkan pemilik tanah saat transaksi jual beli tanah.

KNPI juga menuding bupati tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan kajian akademik dalam membuat aturan kenaikan NJOP tersebut.




(iws/dpra)

Hide Ads