Pemkab Tak Dapat Cuan dari Aktivitas Kapal di Labuan Bajo, Edi Endi Mengeluh

Manggarai Barat

Pemkab Tak Dapat Cuan dari Aktivitas Kapal di Labuan Bajo, Edi Endi Mengeluh

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 22 Mar 2025 16:55 WIB
Kapal-kapal wisata di Labuan Bajo berlindung di balik pulau-pulau kecil selama larangan berlayar ke Pulau Komodo untuk menghindari terjangan gelombang.(Ambrosius Ardin)
Foto: Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak mendapat cuan dari aktivitas kapal berlayar di perairan wilayah tersebut, khususnya Labuan Bajo. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengeluhkan hal tersebut.

Edi Endi menyesalkan pungutan aktivitas kapal di Manggarai Barat justru dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.

"Termasuk KSOP, UPTD Kementerian Perhubungan yang seyogyanya kalau mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tetapi, yang terjadi itu diurus kementerian, ada PNBP-nya," kata Edi Endi dalam siaran pers, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edi Endi, pungutan terhadap kapal berlayar di perairan kabupaten harusnya menjadi domain pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pungutan. Dengan demikian, pungutan itu bisa menjadi sumber pendapatan pemda untuk membiayai pembangunan di daerah tersebut.

"Daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sektor tersebut. Namun, kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan," ujar Edi Endi.

Edi Endi menilai persoalan pungutan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dengan pemda. "Ini perlu didiskusikan dan dikonkritkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas pemerintah pusat dan daerah dan khususnya demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah," jelas Edi Endi.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan pungutan PNBP atas pengoperasian kapal dilakukan oleh Kemenhub melalui KSOP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub.

"Mengamanatkan bahwa penarikan PNBP dari pengoperasian kapal dipungut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini oleh Kementerian Perhubungan," terang Stephanus saat dikonfirmasi detikBali.

Besar pungutan PNBP atas kapal tergantung jenis kegiatan dan ukuran kapal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tersebut.

"Intinya PNBP itu ditarik karena ada pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa sesuai bidang dan tusi (tugas dan fungsi) yang dinaungi oleh instansi. Selama ini pelayanan tersebut diberikan oleh KSOP sebagai UPT Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Labuan Bajo," jelas Stephanus.




(hsa/hsa)

Hide Ads