Merasa Dicueki, Pasien Dipulangkan Paksa Ancam Gugat Dokter RSUD Dompu

Merasa Dicueki, Pasien Dipulangkan Paksa Ancam Gugat Dokter RSUD Dompu

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 13 Okt 2022 12:16 WIB
Dedi Arsik, suami pasien RSUD Dompu yang dipulangkan paksa.
Foto: Dedi Arsik, suami pasien RSUD Dompu yang dipulangkan paksa. (Faruk Nickyrawi/detikBali)
Dompu -

Kasus dokter RSUD Dompu yang memulangkan paksa pasien bernama Sumiati (48) berlanjut. Pihak Sumiati mengancam akan menggugat dokter saraf bernama Arif tersebut pada manajemen rumah sakit. Gugatan itu akan dilakukan jika tidak ada itikad baik dari dokter yang bersangkutan untuk meminta maaf sekaligus mengklarifikasi perbuatannya.

"Nanti saya akan ajukan gugatan ke manajemen rumah sakit melalui direkturnya jika tidak ada itikad baik untuk menemui kami. Ya seperti minta maaf dan klarifikasi kepada kami. Kalau tidak ditangani dengan serius oleh pihak rumah sakit, maka saya akan gugat," kata suami Sumiati, Dedi Arsik pada detikBali, Kamis (13/10/2022).

Dedi mengungkapkan, langkah gugatannya itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU tersebut terdapat pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam UU 44 itu tidak hanya tentang hak pasien tapi juga tentang keluarga pasien. Pasien memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi," tegas Dedi.

Dedi mengaku sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan panggilan terkait klarifikasi baik dari pihak rumah sakit maupun dari dokter yang bersangkutan.

"Sampai sekarang saya tidak pernah dihubungi tentang masalah ini, baik dari dokter maupun dari pihak rumah sakit sejak istri saya dipulangkan paksa. Kemungkinan rumah sakit juga sedang menunggu dokternya," tuturnya.

Lebih jauh Dedi menegaskan, poin yang akan digugatnya nanti yakni tentang pemulangan paksa istrinya serta tidak adanya upaya dari pihak rumah sakit untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari dokter terkait. Gugatannya itu akan disampaikan kepada organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) daerah hingga IDI Pusat.

"Gugatan saya nanti itu tentang pemulangan paksa pasien istri saya, padahal saya meminta untuk dirawat sehari lagi. Kemudian mendesak pihak rumah sakit kenapa tidak mengambil tindakan terhadap dokter yang nyata-nyata meninggalkan tugas tanpa izin," tegasnya.

Selain itu, Dedi juga akan menggugat alasan dokter yang memulangkan secara paksa istrinya. Alasan itu tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. Dia juga menduga adanya upaya promosi tempat praktek pribadi dokter pada pasien.

"Dokter itu melakukan pembohongan publik tentang alasan dokter bahwa pemulangan paksa itu karena kekhawatiran terjangkit penyakit lain karena di situ bekas ruangan isolasi Covid-19. Kemudian ada indikasi bahwa dokter tersebut memanfaatkan pasien untuk promosi tempat praktek nya karena sempat ada ajakan kepada istri saya untuk berobat pada tempat praktiknya," tuturnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit melalui Kabag Humas dan Pemasaran, Muhammad Iradat yang coba dikonfirmasi oleh detikBali belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan kasus dokter tersebut.

Selain itu, dokter yang bersangkutan juga tidak merespon upaya konfirmasi baik melalui WhatsApp maupun telepon selulernya.

Baca selengkapnya di halaman berikut

Dokter Saraf Pulangkan Paksa Pasien

Salah seorang dokter spesialis di RSUD Dompu diduga memulangkan secara paksa pasien yang masih membutuhkan perawatan intensif. Pasien yang diketahui bernama Sumiati (43) itu harus pulang dan menjalani perawatan di rumah secara mandiri.

Suami pasien Sumiati, Dedi Arsik membenarkan kejadian yang dialami istrinya itu pada Senin (3/10/2022) lalu. Dia mengaku sakit hati dan tidak puas dengan pelayanan yang didapatkan di RSUD Dompu.

"Yang membuat saya sakit hati, saya minta kebijakan untuk pulang besok pagi saja tidak diizinkan. Padahal istri saya masih sakit dan membutuhkan perawatan," kata Dedi saat dihubungi detikBali, Jumat (7/10/2022).

Dedi mengaku, istrinya itu masuk dan dirawat di rumah sakit pada Rabu (28/9/2022) dan dirawat di ruangan VIP A lantai 1 dengan keluhan sakit pinggang sesuai diagnosis dan MRI di RSUP Prof Ngoerah sebelumnya RSUP Sanglah Denpasar. Dengan gejala saraf kejepit tulang belakang sehingga membutuhkan perawatan dalam jangka waktu yang lebih lama.

"Dalam perawatan memang ada gejala membaik atas sakit yang dialami. Namun Sabtu dan Minggu istri saya mengalami demam yang tinggi disertai dengan mata berkunang-kunang dan lemas," ujarnya.

Sebelum mendapatkan perlakuan itu, Dedi mengaku sempat berkonsultasi dengan dokter spesialis saraf yang menangani istrinya. Di situ Dedi mendapatkan informasi tentang istrinya yang harus pulang tanpa alasan jelas yang dapat diterima.

"Awalnya saya bertanya sejauh mana perkembangan ibu Sumiati, soalnya sudah 7 hari dirawat. Dokter menjawab, sebenarnya ibu Sumiati sudah dari 3-4 hari yang lalu kami suruh pulang. Sambil menjelaskan bahwa ada kekhawatiran terinfeksi penyakit yang lain. Saya kaget dan saya bilang kok kami tidak tahu kalau ada anjuran disuruh pulang," bebernya.

Karena merasa dipulangkan secara paksa, Dedi telah mengadukan kejadian itu ke direktur RSUD Dompu untuk ditindaklanjuti. Sementara istrinya kini menjalani perawatan di rumah dengan obat yang dibeli pada apotek.


Hide Ads