detikBali

Mahasiswa Sumba yang Tewas Ditembak Teman Ternyata Aktivis LMID

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mahasiswa Sumba yang Tewas Ditembak Teman Ternyata Aktivis LMID


Yufengki Bria - detikBali

Mahasiswa bernama Mario Marselina Kura tewas ditembak senapan angin oleh temannya di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: Polres Sumba Barat Daya)
Mahasiswa bernama Mario Marselina Kura tewas ditembak senapan angin oleh temannya di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: Polres Sumba Barat Daya)
Kupang -

Mario Marselina Kura (24) tewas ditembak senapan angin oleh temannya, Alexander Bili Kandu (20), di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban ternyata seorang aktivis Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Eksekutif Sumba Barat Daya.

"Betul, itu kawan Liga (LMID), dia baru aktif setelah kami lakukan perluasan basis gerakan massa dan bentuk LMID di Sumba Barat Daya bulan Maret," ujar Ketua LMID Eksekutif Kota Kupang, Hendrik Manu Rara, saat dihubungi detikBali, Sabtu (23/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrik menuturkan Mario rencananya mengikuti pendidikan dasar sebagai anggota LMID pada Juni mendatang. "Harusnya bulan depan ini mereka baru ikut pendidikan dasar anggota," imbuhnya.

LMID mengutuk keras peristiwa yang menewaskan Mario dan mendesak Polres Sumba Barat Daya agar menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Hendrik menilai perbuatan terduga pelaku sebagai bentuk kelalaian secara sadar dan sengaja.

ADVERTISEMENT

"Harus diusut tuntas karena menduga pelaku itu secara sadar, sengaja dan lalai ketika menembak kawan juang kami itu. Segera tetapkan pelaku jadi tersangka agar menjadi efek jera kepada semua masyarakat sehingga tidak semena-mena menggunakan senapan angin," tegas Hendrik.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Sanam, mengungkapkan saat ini Alexander sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alexander dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dari lidik ke sidik dan penetapan tersangka. Kemudian sudah lakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini untuk 20 hari ke depan," ungkap Yakobus.

Yakobus mengatakan Mario seharusnya mengikuti ujian skripsi pada hari ini. Mario sendiri tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di Universitas Stella Maris Sumba Barat Daya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Marselina Kura tewas ditembak menggunakan senapan angin oleh temannya, Alexander Bili Kandu. Insiden tragis itu terjadi di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, sekitar pukul 16.00 Wita pada Jumat (22/5).

Mario disebut sempat meminta Alexander ditembak dengan niat hanya bercanda. Namun, Alexander justru langsung mengokang senapan yang dibawanya dan melepaskan tembakan ke dada kanan Mario. Sontak, Mario ambruk hingga kemudian dinyatakan tewas.

Menurut Yakobus, tindakan Alexander merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, Alexander juga tidak mengantongi izin penggunaan dan kepemilikan senapan angin.




(iws/iws)










Hide Ads