Tiga anak buah bandar sabu-sabu berinsial IBB (34), IMD (28), dan MS (28) asal Kelurahan Cakranegara Utara dibekuk polisi di Gang Sirsak jalan Ngurah Rai Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Sayang, bandar yang bos dari ketiga pelaku berinisial IM (36) asal Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil kabur saat hendak ditangkap oleh tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram, pada Senin (10/10/2022 sekitar pukul 22.0O Wita.
"Otak atau bos dari ketiga pengedar ini berhasil kabur. Karena waktu penangkapan, keluarga IM sempat menutup pintu rumah laku kemudian kabur," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Rabu (12/10/2022) saat konferensi pers di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustofa ketiga bandar ini dibekuk saat transaksi di kediaman IBB anak buah dari IM. Bahwa, kediaman IBB ini memang sering dijadikan tempat transaksi sabu untuk diedarkan di wilayah Mataram.
"IM ini sebenarnya target operasi (TO) kita. Dia berhasil melarikan saat akan ditangkap di rumahnya di Jalan Gora, Gang Delima, Lingkungan Sindu, Cekranegera Utara, Kecamatan Cakranegara," kata Mustofa.
Sebelum polisi melakukan penggeledahan di rumah IBB, pihaknya menemukan 6 klip sabu disimpan di dalam boks kendaraan dan stang motor milik IBB.
Dalam 6 klip bening yang diamankan tersebut terdapat 32 poket sabu siap diedarkan di wilayah kota Mataram. Selain itu pihaknya mengamankan alat hisap, korek api gas dan uang tunai Rp 60 ribu serta tiga HP android di kamar pelaku IBB
"Sabu dari IBB, IMD dan MS ini didapat dari IM yang DPO," katanya.
Baca selengkapnya di halaman berikut
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, setelah ketiga pelaku dibekuk, polisi akhirnya memeriksa kediaman IM yang DPO.
Saat tiba di TKP, pihak keluarga IM sempat menghalau petugas dengan mengunci pintu saat akan dibekuk.
"Rupanya keluarga pelaku IM ini tahu kami datang. Kami juga sempat manjat tembok rumah pelaku masuk lewat atap rumah untuk menangkap pelaku. Tapi pelaku kabur menggunakan sepeda motor," kata Yogi.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar IM ditemukan uang tunai Rp 1.105.000, satu HP android dan kartu ATM. Beberapa alat bukti lainnya berupa buku tabungan dan 6 klip bening berisi sabu bertuliskan harga Rp 300 ribu per klip juga diamankan.
"Kami juga temukan pipa paralon yang telah dimodifikasi, timbangan sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitam. Jadi total sabu yang diamankan 27,56 gram," ujar Yogi.
Pelaku IM rupanya memberikan sabu siap edar berjumlah puluhan pocket untuk diedarkan oleh IBB, IMD dan MS. Sabu yang diedarkan ketiga bandar ini rupanya diupah IM dengan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
"Sabu dijual Rp 1 juta per gram. Jadi yang bungkus sabu dan lain-lain ini adalah IM. Ketiga anak buahnya ini hanya menerima perintah edar sabu dari IM. Hasil penjualan juga diberikan upah oleh IM sebesar 10 persen kepada IBB, IMD dan MS," katanya.
Kini ketiga pelaku anak buah bandar IM inisial IBB, IMD dan MS ini ditetapkan menjadi tersangka. Ada pun ketiga pelaku kini diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana.
"Untuk DPO kami minta segera menyerahkan diri. Intinya kami akan buru otak dari ketiga pelaku ini," pungkas Yogi.
Simak Video "Video: Juliana Marins Tewas di Rinjani, Peralatan Tim SAR Mataram Disorot"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)