ASN Staf DPRD NTB yang Kedapatan Nyabu Bareng Cewek Tak Ditahan

ASN Staf DPRD NTB yang Kedapatan Nyabu Bareng Cewek Tak Ditahan

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 03 Okt 2022 13:38 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi sabu (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Mataram -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Mataram inisial WM (40) tidak ditahan polisi setelah kedapatan pesta sabu bareng AB (31) dan seorang perempuan N (35) di sebuah kos-kosan di Kota Mataram, Kamis (15/9/2022) dini hari. Ia juga tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai staf di kantor DRPD Provinsi NTB.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan WM kini diizinkan untuk menjalani rehabilitasi. "Itu mengacu pada Pasal 184 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku hanya kita rehabilitasi," kata Yogi di Mataram, Senin (3/10/2022).

"Pelaku ini kan hanya pengguna. Jadi, pelaku ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan yang mengarah ke sebuah kos-kosannya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, WM mengakui pernah belanja sabu ke pengedar insial FS (25) asal Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. " WM ini mengaku pesan sabu di FS. Setelah kita amankan FS di sebuah Hotel Kecamatan Ampenan Kota Mataram barulah kita kembangkan ke kos-kosan WM," kata Yogi.

Terpisah, Sekretaris Dewan DPRD NTB Mahdi mengatakan staf inisial WM memang belum diberhentikan. Menurut Mahdi, prosedur memberhentikan seorang ASN telah diatur sesuai dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak bisa berhentikan begitu saja," kata Mahdi.

Saat ini, pihak DPRD NTB masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itulah kemudian menjadi dasar diberhentikan atau tidaknya WM sebagai staf di kantor DPRD NTB.

"Kami masih tunggu keputusan pengadilan dulu," pungkas Mahdi.




(iws/nor)

Hide Ads