Polisi ungkap modus baru di balik penggerebekan dan penangkapan empat terduga kurir dan bandar narkotika jenis sabu di Mataram, Kamis sore kemarin (6/10/2022).
Hasil penyelidikan, selain satu dari empat terduga pelaku yakni R (31), AHD (26), AAS (25) dan AD (14) diketahui sebagai salah satu siswa SMP asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, salah satu pelaku yakni AAS asal Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram mencoba mengelebahui polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam deodoran.
Seperti diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya, saat hendak ditangkap,selain membuang narkotika jenis sabu ke sebuah selokan di kediamannya, pelaku juga mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu di dalam botol plastik Rexona warna ungu.
"Ada 6 pocket sabu memang dia (pelaku AAS) sengaja menyembunyikan di dalam Rexona. Kemudian dia buang juga ke selokan saat akan ditangkap," kata Yogi, Jumat siang (7/10/2022) di Mataram.
Awalnya, sebut Yogi, bandar sekaligus kurir yang mengedarkan sabu di Mataram ini merupakan pelaku yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari TKP I di Jalan Raya Suranadi, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Setalah kami kembangkan, asal barang ternyata ada juga di TKP II di Kelurahan Bertais. Awalnya AAS tidak ngaku. Kami geledah dan ada saksi yang melihat terduga AAS ini buang botol plastik Rexona ke selokan," kata Yogi.
Benar saja, di dalam plastik Rexona tersebut petugas mendapatkan enam pocket sabu yang siap diedarkan ke wilayah Kota Mataram.
"Dia ini kan bandar juga sekaligus kurir. Kami masih dalami ke mana dan dari mana barang ini," kata Yogi.
Polisi pun memastikan, dari keempat pelaku yang diamankan ini tidak ada residivis. Untuk pelaku AAS sendiri baru aktif menjadi bandar dan kurir sabu selama kurun waktu satu bulan.
"Memang ada satu siswa SMP yang diamankan karena berada di TKP ya. Kami juga akan dalami perannya dalam kasus ini," ungkap Yogi.
Selain itu, berdasarkan hasil lidik di kediaman AAS petugas mengamankan barang bukti lain diantaranya satu buah pipa kaca, satu alat hisap, dua handphone, satu botol Rexona dan 6 pocket sabu di dalamnya.
"Intinya dari dua TKP itu total sabu seberat 4,56 gram kami amankan," tukasnya.
(dpra/dpra)