Kadisdag Mataram 'Absen' saat Kantornya Digeledah Terkait Pungli

Kadisdag Mataram 'Absen' saat Kantornya Digeledah Terkait Pungli

Tim detikcom - detikBali
Selasa, 11 Okt 2022 17:05 WIB
Penggeledahan di Kantor Disdag Mataram
Foto: Polisi melakukan penggeledahan Kantor Disdag Mataram Selasa (11/10/2022). (Ahmad Viqi)
Mataram -

Empat orang penyidik Unit Tipidkor Polresta Mataram menggeledah tiga ruangan di kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram, Selasa siang (11/10/2022). Namun, Kadisdag Mataram Uung Pujianto justru tak berada di tempat hingga penggeledahan selesai.

Empat penyidik tersebut menggeledah tiga ruangan ditemani oleh Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyu Nida. Sayang, dia enggan menjawab ketika ditanya keberadaan kadisdag.

"Nanti saya pak kadis saja. Saya gak berani komentar," pungkas Nida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa dan mengamankan beberapa dokumen sebagai alat bukti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh tiga oknum pejabat bersama satu orang pedagang di Pasar ACC Ampenan Mataram.

"Hari ini kami bersama penyidik melakukan kegiatan lanjut pada hari Jumat (7/10/2022) kemarin untuk mengamankan sejumlah berkas," kata Kadek Adi di depan Dinas Perdagangan Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dugaan pungli ini dilakukan oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perdagangan berinisial MS. Lalu Kepala UPTD Pasar di Dinas Perdagangan dengan inisial AH. Kemudian Kepala Pasar ACC inisial I dan salah satu pedagang yang bekerja di Pasar ACC Ampenan.

Kadek juga mengatakan sudah ada 7 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli sewa toko di pasar ACC Ampenan Mataram. Dia pun belum bisa memastikan apa akan ada penetapan tersangka atau tidak.

Saat ini, penyidik masih fokus dalam mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lain.

"Keempat pelaku dari tiga orang pejabat ini intinya menarik retribusi Rp 45 juta ke dua pedagang di pasar. Dua kali pungutan. Pertama sebesar Rp 15 juta dan kedua Rp 30 juta," terang Kadek Adi.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads