Trauma, Bocah Mataram Diperkosa Bapak Kandung Pindah ke Narmada

ADVERTISEMENT

Trauma, Bocah Mataram Diperkosa Bapak Kandung Pindah ke Narmada

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 28 Sep 2022 18:30 WIB
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Mataram
Foto: Pelaku pemerkosaan anak kandung diamankan polisi, Selasa (27/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Korban pemerkosaan ayah kandung yang baru berusia 7 tahun asal Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram akan dipindahkan. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, Rabu sore (29/9/2022).

Menurut Joko lokasi belajar atau sekolah korban direncanakan pindah ke salah satu SDN di Kecamatan Narmada Lombok Barat.

"Memang koban masih ditangani di LPA Mataram. Untuk memulihkan psikologi korban kita rencanakan untuk dipindahkan ke Narmada," kata Joko.

Selain itu, korban juga akan tinggal bersama ibu korban yang sudah memiliki keluarga di Kecamatan Narmada Lombok Barat. Pasalnya, jika kembali ke tempat tinggal lokasi korban diperkosa akan menyulitkan untuk melakukan pemulihan psikologi korban.

"Bukan hanya pindah sekolah. Tapi kita minta agar tinggal dengan ibunya. Korban ini kan sendirian perempuan di tempat tinggalnya. Dua kakak korban itu kan cowok semua," kata Joko.

Joko juga membenarkan bahwa korban sempat mengalami trauma usai diperkosa oleh ayah kandungnya beberapa bulan lalu. Pihak LPA Mataram pun masih terus berupaya melakukan proses pemulihan psikologi korban.

"Korban sampai hari ini belum sekolah. Pihak keluarga masih urus kepindahan korban," kata Joko.

Sebelumnya, korban yang belakangan diketahui baru duduk di bangku kelas 1 SDN di Kota Mataram itu diperkosa ayah kandungnya inisial A (47) di kediamannya, pada Kamis 21 Juli 2022 lalu.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun menjelaskan kronologi pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung korban.

Ketika itu, korban tidur di kamarnya. Saat korban tidur di kamarnya, pelaku pun sempat memeluk korban dan mencium bibir korban.

"Tiba-tiba palaku masuk ke dalam kamar dan mencium korban. Setelah itu pelaku meraba dada korban," kata Kadek Adi, Selasa sore (27/9/2022) di Mapolres Kota Mataram.

Setelah mencium dan memeluk korban. Pelaku kemudian membuka celana pendek korban beserta celana dalam. Saat itu pelaku A langsung meraba bagian sensitif korban dan memasukan jari telunjuk ke dalam bagian sensitif korban.

"Pelaku ini mencoba melakukan hal itu. Korban sempat berteriak minta tolong. Tapi pelaku malah mengancam mau pukul korban," kata Kadek.

Setelah berhasil membuat korban ketakutan, ayah yang memiliki tiga orang anak ini pun selanjutnya memasukan kemaluannya ke bagian sensitif korban.

"Korban sempat melawan lagi. Tapi pelaku peluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.

Kini ayah korban ditetapkan tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar," pungkas Kadek.



Simak Video "RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi, Permudah Basmi TPPU hingga Narkotika"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT