Kabur ke Bali Setahun Lebih, Pelaku Penggelapan Rp 130 Juta Dibekuk

Kabur ke Bali Setahun Lebih, Pelaku Penggelapan Rp 130 Juta Dibekuk

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 17:55 WIB
Pelaku Penggelapan di Mataram
Foto: Pelaku penggelapan ditahan di Mapolsek Sandubaya, Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sempat kabur 1 tahun 3 bulan ke Bali, pelaku penggelapan uang milik salah toko mainan di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisal HE alias Doglas (33) warga Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Lombok Tengah akhirnya dibekuk polisi.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku membawa kabur uang milik salah satu toko mainan usai drop barang di Lombok Timur senilai Rp 130 juta. Pelaku rupanya baru bekerja di toko tersebut selama kurang lebih 1 bulan.

"Uang yang dibawa kabur hasil jual barang itu Rp 130 juta. Sebanyak Rp 70 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Dan Rp 60 juta untuk senang-senang," kata Nasrullah, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kata Nasrullah, rupanya residivis kasus penggelapan mobil dengan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Residivis dan pernah dihukum 3 tahun di Polres Lombok Tengah. Awalnya dia gelapkan mobil. Mobil itu dulu belum sempat digadai," kata Nasrullah.

ADVERTISEMENT

Awal kasus penggelapan yang dilakukan pelaku HE bermula pada sekitar bulan Mei tahun 2021 lalu. Korban rupanya kabur ke wilayah Kecamatan Gerung Lombok Barat, Kota Mataram dan Lombok Tengah dan terakhir dibekuk di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"Pelaku ini kabur untuk menghilangkan jejak. Di Gerung dua minggu, di Jonggat dua minggu dan di Mataram dua bulan," kata Nasrullah.

Setelah terendus berada di wilayah Kelurahan Punia Kecamatan Mataram, pelaku HE rupanya kabur ke Denpasar untuk bekerja sebagai sopir travel selama 15 bulan.

Selama 15 bulan berada di Bali, keberadaan pelaku pun terendus. Kepolisian Sektor Sandubaya pun berhasil meringkus pelaku pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.

"Pelaku kan uang hasil jual barang milik toko. Seteah itu lalu kabur pulang dan ternyata pindah-pindah. Kita tangkap di Bali," kata Nasrullah.

Kini residivis asli Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Lombok Tengah itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pun diancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads