Lakukan Penipuan Jual Beli Rumah, Pria di Tabanan Ditangkap Polisi

Lakukan Penipuan Jual Beli Rumah, Pria di Tabanan Ditangkap Polisi

Chairul Amri Simbaur - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 11:04 WIB
Pelaku penipuan jual beli rumah yang ditahan petugas Polsek Kediri mulai Sabtu (27/8/2022).
Foto: Pelaku penipuan jual beli rumah yang ditahan petugas Polsek Kediri mulai Sabtu (27/8/2022).(istimewa)
Tabanan -

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri menangkap dan menahan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dalam jual beli rumah. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

"Semalam kami menahan terduga penipuan dalam jual beli rumah," jelas Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Minggu (28/8/2022).

Pelakunya atas nama I Wayan Donder (56) dari Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan. Sedangkan korbannya atas nama Ayu Lestari Putri (39) dari Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap di wilayah Desa Dauh Peken setelah dilaporkan korban pada Jumat (26/8/2022). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Penipuan yang dialami korban sejatinya sudah lama. Berawal pada 24 Oktober 2021. Saat itu pelaku dan korban membicarakan jual beli rumah.

ADVERTISEMENT

Pertemuan itu dilakukan di salah satu unit rumah di Perum Andika Graha Blok 4, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri. Rumah inilah yang hendak ditawarkan pelaku kepada korban.

Saat itu, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta. Keesokan harinya, korban kemudian mentransfer uang Rp 78 juta kepada pelaku.

Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, korban justru kesulitan menghubungi pelaku. Sehingga korban kesulitan menyelesaikan jual beli tersebut. Karena korban merasa ditipu, kemudian mempolisikan pelaku.

"Yang bersangkutan (pelaku) disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads