Tetangga korban pembunuhan guru TK Rani alias Haerani (29), bernama Made Yudane (56), mengungkapkan fakta hubungan pelaku Sulyadi (41), dengan korban yang tinggal di BTN Citra Persada Medas Blok S Nomor 5 Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengaku melihat korban dan pelaku Sulyadi sering melakukan interaksi atau ngobrol sebelum terjadi aksi pembunuhan, 26 Juli 2022.
"Sering ketemu mereka. Apalagi dia (pelaku Sulyadi, red) kan jadi kepala tukang di sini. Di depan rumah Rani," kata Yudane kepada detikBali, pasca rekonstruksi 27 adegan pembunuhan di kediaman Rani, Selasa (30/8/2022).
Yudane menuturkan, kasus pembunuhan tersebut merupakan pertama kali terjadi di Kompleks BTN Citra Persada Medas. Pasalnya, sejak awal tinggal di lingkungan BTN Citra Persada Medas, lingkungan sekitar rumah Rani dikenal aman dan nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tumben terjadi. Bisa dibilang ini kampung paling aman dan nyaman. Tidak pernah ada keributan," ujar Made Yudane.
Menurut Yudane, pelaku jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Meski demikian, Sulyadi dan Rani diketahui kerap berinteraksi di depan rumah korban.
"Pelaku ini kan tidak dikenal warga, karena kalau sore pulang dia," katanya.
Diungkapkannya, awal bulan sekitar tanggal 9 Juli 2022 lalu, Sulyadi tepergok masuk ke rumah Rani dengan alasan numpang sholat. Namun, karena lokasi kerja Sulyadi berada tepat di depan rumah Rani, gerak-geriknya tidak terendus warga sekitar.
"Karena kan si Sulyadi ini kebetulan kerja di depan rumah Rani. Jadi mungkin di sana mereka berkenalan," kata Yudane.
Sebelumnya, tersangka Sulyadi telah melakukan reka adegan kasus pembunuhan di rumah Rani. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ada 27 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
"Jadi kebetulan tersangka jadi mandor di depan rumah korban terkait pembangunan rumah, kemudian sempat masuk ke rumah korban," kata Kadek Adi usai rekonstruksi adegan pembunuhan guru TK tepat di teras rumah korban, Selasa siang (30/8/2022).
Pelaku Sulyadi telah ditetapkan tersangka. Beberapa barang bukti milik korban diamankan, berupa pakaian, celana dalam, kunci rumah, baju, dan handphone. Selain itu, motor Vario pelaku juga diamankan bersama barang-barang pelaku, berupa meteran dan peralatan lain. Atas peristiwa itu tersangka Sulyadi diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(irb/irb)