Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan bersama 10 Polres jajaran di NTB pihaknya berhasil mengamankan para pelaku perjudian. Baik yang berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, NTB.
"Ini komitmen bersama karena ini merupakan direktif langsung dari Kapolri," kata Djoko, Kamis sore (25/8/2022) di Mapolda NTB.
Dari 31 laporan kepolisian terkait aduan adanya tindak pidana perjudian tersebut Polda NTB berhasil menetapkan 41 orang tersangka. Ada 37 tersangka pria dan 4 orang wanita.
"Kami amankan juga barang bukti seperti kartu ATM, papan bola, uang Rp 15 juta, dompet, tas dan alat perjudian yang digunakan untuk melakukan perjudian tersebut," kata Djoko.
Dari 41 tersangka kasus perjudian di NTB masih didominasi oleh jenis judi online. Sesuai dengan karakter di NTB terdiri dari perjudian yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
"Harapan kita tidak ada judi apa pun di NTB. Kami akan menindak tegas dan serius terhadap pidana judi. Ini berlaku buat siapa saja. Termasuk jika ada oknum kepolisian akan ditindak tegas," tegas Djoko.
"Segera laporkan kalau ada masyarakat yang melihat adanya tindakan perjudian ke Polda NTB," lanjut Djoko.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan tindak pidana pelaku perjudian di lingkungan Polda NTB sebanyak 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, Polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus.
Untuk di wilayah hukum Pulau Sumbawa seperti Polres Sumbawa Barat 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Dompu 1 kasus, Polres Bima Kota 5 kasus dan Polres Bima sebanyak 2 kasus.
"Untuk total pelaku yang diamankan ada 41 orang," pungkas Teddy.
Menurutnya sesuai instruksi Kapolri terkait tindak pidana perjudian di wilayah hukum Provinsi NTB akan ditindak dan diberikan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
"Kami masih dalami siapa orang yang berperan di belakang para pelaku ini. Kita akan kembangkan untuk memutus mata rantai perjudian di NTB," jelas Teddy.
Dari 31 kasus tindak pidana kasus perjudian di NTB terbanyak ialah bentuk togel online, togel konvensional, boladil, dan permainan domino.
"Jadi jenis pelaku judi yang kita amankan ini sebagian besar judi online dengan memesan via handphone," katanya.
Teddy juga mengaku untuk website yang memproduksi judi online seperti togel ini akan segera dikoordinasikan dengan kementerian terkait untuk memblokir website judi online yang digunakan oleh para pelaku.
"Blokir website judi online bukan kewenangan Polri. Ini akan kita koordinasikan ya dengan pihak terkait," kata Teddy.
Teddy juga mengaku dari 41 tersangka kasus tindak pidana perjudian diancam pasal 303 ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nor/nor)