Seperti tak terima ditahan atau dibui bersama dua pejabat lain, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah dr. Muzaki Langkir langsung 'bernyanyi' dengan menyeret pejabat lain dalam pusaran kasus korupsi.
Sebelum masuk mobil tahanan, orang nomor satu di RSUD Praya itu menyebutkan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah ikut menerima aliran dana dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020.
"Dananya ada ke bupati dan wakil bupati. Ada juga ke Kejaksaan Negeri Praya juga ada," kata Langkir sebelum memasuki mobil tahanan, Rabu petang (24/8/2022) di Kejari Praya Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkir berdalih, penahanan dirinya saat ini bukan karena perkara korupsi dana BLUD RSUD Praya Lombok Tengah.
"Jadi saya ditahan ini bukan karena kasus (korupsi) seperti ini. Kaitan dengan dengan dana taktis. Aliran dana ini banyak," katanya
Sebagaimana yang disebutkan Langkir dana BLUD itu juga dinikmati oleh bupati Lombok Tengah dan wakil Bupati Lombok Tengah.
"Saya ada data, itu nanti itu ada nanti. Saya juga punya catatan. Pada saat pemutusan. Jumlahnya saya tidak sebutkan," kata Langkir.
Dia juga mengaku aliran dana korupsi BLUD RSUD Praya Lombok tengah dinikmati oleh bupati Lombok Tengah dan wakil Bupati untuk kepentingan Pilkada dan sebagainya.
"Untuk membayar itu," ungkap Langkir.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait adanya dana penyimpanan pada anggaran BLUD di RSUD Praya Lombok Tengah pada anggaran tahun 2017 hingga 2020 setelah diperiksa selama hampir 8 jam.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan hasil kerugian negara dangan pola mark up harga pada anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 900 juta.
Selain itu, ada juga juga pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 865 juta dan suap gratifikasi kepada para pejabat negara sekitar Rp 10 juta. Ada pun total kerugian sekitar Rp 1,77 miliar.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan beberapa jumlah kwitansi dan sejumlah uang.
Untuk ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Dua orang di tahanan Lapas Praya Lombok Tengah dan 1 orang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kota Mataram.
Ada pun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang No.30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(dpra/dpra)