Tak hanya ditetapkan tersangka, pihak Kejari Praya juga langsung menahan ketiga pejabat di RSUD Praya.
Tiga orang tersangka itu, yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Lombok Tengah dr. Muzaki Langkir dan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah dan Pejabat Pembuat Komitmen Adi Sasmita.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan setelah diperiksa selama hampir 8 jam di ruang Kejari Praya Lombok Tengah Rabu petang (24/8/2022) sekitar pukul 18.10 WITA.
Pantauan detikBali, tampak ketiga tersangka mengenakan baju tahanan merah muda (tahanan) keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Praya Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait adanya dana penyimpanan pada anggaran BLUD di RSUD Praya Lombok Tengah pada anggaran tahun 2017 hingga 2020.
Menurut Regan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan tiga orang tersangka tersebut.
"Ada beberapa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini antara lain adanya penyimpanan dalam pengelolaan barang dan jasa di RSUD Praya berupa markup harga dan ada potongan yang dilakukan oleh pejabat rumah sakit (direktur) dan oleh pihak rekanan," jelas Regan.
Selain itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan dalam suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara di lingkungan RSUD Praya, Lombok Tengah.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Tahanan Praya Lombok Tengah dan 1 orang tahanan di Lapas Kelas II Perempuan kota Mataram," imbuh Regan.
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan kerugian negara dan markup harga pada anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 900 juta.
Selain itu, ada juga juga pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran sekitar Rp 865 juta dan suap gratifikasi kepada para pejabat negara sekitar Rp 10 juta. Ada pun total kerugian sekitar Rp 1,77 miliar.
Sebelumnya, pihak Kejari Lombok Tengah dalam kasus BLUD RSUD Praya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi termasuk wakil Bupati Lombok Tengah telah diperiksa sebagai saksi. Selain memeriksa puluhan saksi, kejari juga mengamankan kwitansi dan sejumlah uang.
"Intinya kasus ini terus berlanjut. Seperti apa ada tersangka lain kita masih pengembangan," kata Regan.
Sementara untuk jeratan pasal, ketiga pejabat RSUD Praya itu sangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
(dpra/dpra)