Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan kasus dugaan gratifikasi BLUD donor darah di RSUD Praya Lombok Tengah tersebut telah bergulir sejak awal tahun 2021 lalu.
Ketiga saksi kunci itu yakni Direktur RSUD Praya Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir, Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah, dan Pejabat Pembuat Komitmen Adi Sasmita.
Ketiganya diperiksa selama 3 jam di ruang Kejari Praya Lombok Tengah.
"Ya, yang diperiksa baru tiga orang saksi," kata Regan ditemui di kantornya, Rabu siang (24/8/2022).
Dari dugaan sementara, kasus BLUD yang dilaksanakan antara tahun 2017 hingga 2021 lalu itu diduga merugikan negara sebasar Rp 759.000.000.
"Ketiga saksi ini sudah kita periksa sebelumnya antara bulan April 2022. Ini pemeriksaan yang ketiga kalinya," tandas Regan.
Menurut Regan, kasus dugaan gratifikasi BLUD di RSUD ini pertama kali naik ke tingkat penyidikan pada awal bulan September 2021 lalu. Dari tiga orang saksi yang diperiksa hari ini, Kejari juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh ini ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang diduga terlibat. Ini ada indikasi markup harga di BLUD dalam proses pengadaan barang jasa di rumah sakit," ungkap Regan.
Selain itu ujar Regan, Kejari Praya juga menemukan adanya potongan-potongan harga pada pembuatan SPJ BLUD di RSUD Praya di bawah kepemimpinan Direkrut RSUD.
Kemudian juga ada dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh beberapa pihak terhadap pejabat-pejabat yang diduga ikut terlibat.
"Terkait besaran nilai kerugian itu ada dugaan markup harga dari hasil pemeriksaan sementara ini. Soal besaran kerugian yang hampir Rp 800 juta itu juga masih kita dalami," kata Regan.
Sejauh ini, lanjut Regan, pihaknya masih mencari harga satuan pembanding SPJ dalam laporan harga satuan dalam satuan harga yang dikeluarkan selama proses pembuatan SPJ pengelolaan BLUD RSUD Praya.
"Kekurangan-kekurangan pada standar satuan harga itu yang belum kita dapati untuk perbandingannya. Ada," kata Regan
Terkait hasil pemeriksaan, Kejari Mataram belum bisa memastikan ke arah penetapan tersangka dugaan adanya gratifikasi BLUD RSUD Praya Lombok Tengah.
"Ke depan seperti apa, yang jelas untuk saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat untuk sementara 3 orang ya," kata Regan.
Dari tiga orang terperiksa lanjut Regan kemungkinan ada yang akan menjadi tersangka.
"Nanti kita lihat alat buktinya nanti kita akan rilis lagi terkait dengan. Apakah terhadap mereka ini memang ditemukan dua bukti yang cukup untuk segera mengungkapkan mereka sebagai tersangka," kata Regan.
Sebelumnya pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah memeriksa sebanyak 20 stempel di ruangan PPK pada tanggal 9 Februari 2022.
Selain itu, ada barang bukti lain seperti 2 unit laptop dalam kebutuhan pengujian yakni di ruangan PPK dan bendahara, dan 1 unit komputer di PPK yang dilakukan pemeriksaan.
Selain memeriksa barang bukti di atas, kata Regan, pihaknya juga mengamankan sejumlah kwitansi SPJ yang belum diinventarisir dan terpisah dengan bendel SPJ 2017-2020.
(dpra/dpra)