Kakek Pemalsu STNK di Mataram Ternyata Residivis Penggelapan Mobil-KDRT

Kakek Pemalsu STNK di Mataram Ternyata Residivis Penggelapan Mobil-KDRT

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 20 Agu 2022 16:22 WIB
Pelaku pemalsuan STNK di Mataram dibekuk polisi, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku pemalsuan STNK di Mataram dibekuk polisi, Sabtu (20/8/2022). Foto: Ahmad Viqi
Mataram -

Jejak pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) inisial WP (57) asal Lendang Lekong Timur Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB dibuka pihak kepolisian Resor Kota Mataram. WP merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan KDRT.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pelaku sempat tinggal di wilayah Denpasar Timur, Bali. Pelaku pernah menjadi residivis kasus pidana fidusia kasus penggelapan mobil dengan menjalani masa tahan selama enam bulan. Selain itu, pelaku WP juga pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya tahun 2020 lalu.



"Pelaku pernah tinggal sama anaknya di Jalan Hayam Wuruk nomor 141, Sumerta Denpasar Timur, Kota Denpasar. Anaknya sudah meninggal dan dia yang membuatkan STNK palsu ini," ungkap Kadek Adi saat menggelar konferensi pers, Sabtu (20/8/2022) di Mataram.

Menurut Kadek, pembuat material STNK palsu yang dilakukan pelaku WP akan ditelusuri oleh Tim Puma Polresta Mataram. Apakah ada sangkut paut dengan petugas Samsat masih akan didalami dan kembangkan.

"Karena secara material STNK itu asli namun nomor serinya yang palsu. Jadi STNK motor dirubah jadi STNK mobil," kata Kadek Adi.

Modus pelaku memalsukan STNK ialah menggunakan blanko asli dengan mengganti nomor polisi yang tertera di dalam STNK tersebut. Rupanya pelaku WP ini menempelkan data palsu ke dalam STNK motor lain.

"Jadi nomor polisinya bukan pada motor yang digadai oleh pelaku. Karena setelah kami cek di Korlantas Polda NTB tidak ada terdaftar," papar Kadek.

"Masih pendalaman. Karena blanko ini dikeluarkan oleh Samsat. Pihak yang mengeluarkan itu perlu pendalaman," imbuhnya Kadek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari WP terkait kasus pemalsuan STNK kendaraan berupa satu lembar STNK kendaraan roda 4 merk Daihatsu Terios All New R tahun 2018 dengan nomor DK 1459 HG warna cokelat metalik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Terios nomor polisi DK 1459 HG warna coklat metalik dengan nomor mesin 2NRF679733.

Kini pelaku WP ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads