Pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) inisial WP (57) asal Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB dibekuk polisi. WP berhasil ditangkap usai buron 8 bulan
Pelaku WP rupanya memalsukan STNK kendaraan roda dua menjadi roda STNK kendaraan roda empat untuk digadaikan ke korban. Selain itu, pelaku produksi nomor seri kendaraan STNK di Denpasar Bali.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku rupanya menggunakan material STNK asli yang dikeluarkan oleh pihak Samsat di wilayah NTB.
"Kasusnya jelas masuk pidana fidusia. Pelaku sempat DPO 8 bulan. Sebelumnya kami sudah mengamankan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios di salah satu warga inisial I (50) asal Lombok Timur," ungkap Kadek dalam keterangan pers di Mapolresta Mataram, Sabtu (20/8/2022) siang.
Rupanya plat nomor kendaraan dari I (50) diberikan oleh WP hasil produksi di Denpasar Bali. Nomor seri kendaraan tersebut ternyata secara material asli namun palsu secara substansi setelah dicek di Direktorat Lantas Polda NTB.
"Karena informasi Dirlantas Polda NTB material STNKnya asli namun nomor serinya tidak. Karena materi STNK ini untuk sepeda motor bukan nomor seri mobil," jelas Kadek.
Berdasarkan pengembangan, faktanya WP ini mendapatkan nomor seri kendaraan roda 4 merk Daihatsu Terios All New R tahun 2018 dengan nomor DK 1459 HG warna cokelat metalik atas nama Cok Gede Raka Negara alamat Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Jadi anak WP ini sudah almarhum beberapa bulan yang lalu yang tinggal di Bali. Sebelumnya memang mendapatkan barang-barang dari anaknya di Bali," imbuh Kadek.
Awal Pengungkapan Kasus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kadek, awal mula pengungkapan kasus pemalsuan STNK tersebut saat Tim Puma mengecek dokumen palsu kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram awal tahun 2022 lalu.
"Setelah kami cek kendaraan Daihatsu itu menggunakan identitas palsu. Kami dapat info awal Polda Jatim dan Polda Metro Jaya bahwa ada kendaraan yang dibuang ke daerah timur," kata Kadek.
Benar saja, pelaku inisial WP setelah buron 8 bulan akhirnya dibekuk pada Minggu (14/8/2022) dengan sejumlah barang bukti di kediamannya.
"Jadi identitas asli kendaraan adalah Merk Daihatsu Terios warna cokelat metalik, nomor polisi DK 1980 EG dengan nama pemilik Made Hendra Angga Dwi Cahya asal Bali," kata Kadek.
Ternyata kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat asli sesuai hasil pengecekan untuk plat nomor DK 1459 HG tercantum atas Nama I Made Mangun Oka Permana Putra dengan alamat Kelurahan Antap, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali bukan atas nama Cok Gede Raka Negara dengan alamat jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur, Kota Denpasar
"Benar memang surat kendaraan itu digunakan materi asli namun nomor serinya tidak terdaftar di Direktorat Lantas Polda NTB," pungkas Kadek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar STNK kendaraan roda 4 merk Daihatsu Terios All New R tahun 2018 dengan nomor DK 1459 HG warna coklat metalik.
Selain itu Tim Puma Polresta Mataram juga mengamankan satu unit kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Terios nomor polisi DK 1459 HG warna coklat metalik dengan nomor mesin 2NRF679733.
Kini pelaku WP ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(nor/nor)