Aksi dilakukan di depan Kantor Gubernur NTB untuk menuntut dan menagih ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan KEK Mandalika. Massa juga meminta warga yang masih mendiami area KEK Mandalika segera direlokasi usai terdampak pembangunan KEK Mandalika.
"Kami meminta PT ITDC dalam hal ini bertanggungjawab atas terampasnya lahan milik warga di KEK Mandalika. Kami juga mendesak pemerintah pusat, NTB, dan daerah untuk segera menyelesaikan persoalan lahan warga di Mandalika," kata Koordinator Umum FPR Muhammad Alwi.
Dikatakan, FPR NTB juga menuntut pemerintah NTB menghentikan pembangunan yang merusak lingkungan. Apalagi, pasca adanya pembangunan KEK Mandalika terjadi pengerukan hutan yang tidak bisa dihentikan.
"Ini kan sangat merugikan warga di sana. Kami juga minta jaminan sosial dan akses ekonomi untuk warga yang masih mendiami area KEK Mandalika. Ganti rugi lahan warga yang belum dibayar," tegasnya.
Alwi menambahkan, hari ini perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI kembali melakukan pertemuan kerja untuk menyelesaikan persoalan lahan warga di KEK Mandalika. Namun menurutnya, FPR NTB tidak melihat adanya progres atau hasil kerja dari Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Tanah KEK Mandalika bersama Kemenko Polhukam RI.
"Kami tahu rapat koordinasi tersebut tidak mengakomodir seluruh warga pemilik lahan yang terancam tergusur, maupun warga terdampak lainnya. Sehingga bisa dipastikan hasil rapat koordinasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelesaian sengketa tanah di KEK Mandalika," katanya.
Event MotoGP Mandalika yang digelar pada Maret 2022 lalu, lanjutnya, masih menyisakan begitu banyak masalah terutama soal sengketa lahan. Beberapa warga di Dusun Ebunut, Ujung Lauk, Ebangah, dan lainnya masih mendiami area KEK Mandalika.
"Jadi ada tiga masalah utama yang kami temui terkait kasus lahan di KEK Mandalika, yaitu salah bayar, dibayar sebagian, dan tidak dibayar sama sekali. Ketiga persoalan utama tersebut tidak pernah diselesaikan dari tahun ke tahun oleh pemerintah," katanya.
Untuk itu, Aliansi Gerakan Reforma Agraria NTB, Front Mahasiswa Nasional Cabang Mataram, Wahana Lingkungan Hidup NTB, UKM Pilar Seni Undikma, YLBHI-LBH Mataram, LSBH NTB, bersama warga terdampak pembangunan KEK Mandalika akan terus berusaha mengawal proses penyelesaian sengketa lahan di Mandalika.
"Kami minta juga penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika yang tidak melibatkan semua warga terdampak ini harus menjadi catatan kami," tegas Alwi.
Melalui keluarganya Alus Darmiah (36), Amak Bengkok (70) pemilik lahan di Sirkuit Mandalika, tepat di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika meminta penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika segera dituntaskan.
Pasalnya, kata Alus, lahan milik Amak Bengkok diklaim masuk HPL PT ITDC dan telah dibayar. Meski kasus lahan yang dialami Amak Bengkok rumit, pihak keluarga dengan tidak melalui kuasa hukum sudah menyerahkan data lahan di samping tikungan 7 dan 8 Sirkuit Mandalika seluas 1,8 hektare ke Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika.
"Kami sudah serahkan ke satgas lahan yang akan diteruskan ke Kemenko Polhukam RI. Kami berharap bisa tersenyum, karena sudah lama sengketa lahan ini belum juga diselesaikan," ucap Alus.
(irb/irb)