Sengketa Luas Lahan, Area Perusahaan Kapal di Lamongan Diukur Ulang

Sengketa Luas Lahan, Area Perusahaan Kapal di Lamongan Diukur Ulang

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 21:30 WIB
Pengukuran ulang lahan perusahaan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Pengukuran ulang lahan perusahaan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Pengadilan Negeri Lamongan mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa di kawasan Pantura. Pengukuran ulang dilakukan seiring keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT Lamongan Marine Industry (LMI) dengan PT Dok Pantau Lamongan (PT Dok).

Pengukuran ulang di lahan yang berada di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran ini dilakukan PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran ulang lahan ini juga dihadiri semua pihak bersengketa.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan pengukuran mandiri oleh PT Doktidak bisa menjadi dasar utama putusan. Diketahui, PN Lamongan mempertimbangkan permintaan PT LMIbahwa dasar pengukuran sebelumnya dilakukan sepihak oleh PT Dok selaku pemenang lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan pengukuran ulang, kami tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. Agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN," kata Florenscia, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.

"Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan," urainya.

Sementara Kuasa Hukum PT Dok, Sukarji membeberkan dari kecocokan konstatering pada Jumat (9/5), batas-batas kepemilikan lahan atas nama PT Dok telah sesuai. Sukarji menuturkan pihaknya akan menaati seluruh proses yang dilakukan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads