DPRD Tarakan Tunda RDP Sengketa Lahan, Prioritaskan Anggaran Perubahan

DPRD Tarakan Tunda RDP Sengketa Lahan, Prioritaskan Anggaran Perubahan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 14 Apr 2025 11:01 WIB
Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Komisi I DPRD Kota Tarakan memutuskan menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan Santung hingga awal Mei 2025. Penundaan ini disebabkan oleh agenda mendesak penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pembahasan anggaran perubahan 2025.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menjelaskan bahwa RDP membutuhkan waktu panjang untuk memastikan semua pihak didengar secara menyeluruh. Namun, fokus DPRD saat ini tertuju pada agenda prioritas.

"RDP ini bisa satu hari penuh agar tuntas. Tapi, karena ada LPJ dan anggaran perubahan, kami fokus ke situ dulu. Insya Allah awal bulan depan diagendakan," ujar Adyansa kepada detikcom, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adyansa menegaskan penundaan ini bukan bentuk pengelakan. Ia menyebut, sejak bulan puasa hingga kini, pimpinan DPRD menginstruksikan semua komisi menunda agenda lain demi menyelesaikan tugas mendesak.

"Bukan kami menghindar. Komisi I, II, dan III diminta prioritaskan yang urgent. Prinsip kami tetap mendukung masyarakat," tegasnya.

Menanggapi rencana aksi massa dari warga Santung, Adyansa mengaku telah berkomunikasi dengan koordinator lapangan, Abdullah, dan perwakilan lain seperti Hausan. Warga mengancam menggelar aksi besar jika DPRD tak kunjung bertindak.

"Saya sudah jelaskan alasan penundaan. Kami minta warga bersabar hingga bulan depan," katanya.

Terkait koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Adyansa mengungkapkan bahwa Komisi I telah mengunjungi Kantor Wilayah BPN untuk membahas kasus ini. Namun, Kantor Pertanahan Tarakan belum memberikan laporan rinci.

"Senin nanti, saya akan kejar lagi data-data untuk persiapan RDP," imbuhnya.

Adyansa juga menyebut bahwa hasil tinjauan lapangan BPN, yang dijanjikan selesai dalam dua minggu, sudah diterima DPRD. Namun, ia mengaku kesulitan mengakses data pemegang sertifikat karena BPN Provinsi menolak membukanya dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia selama proses perkara.

"Kami turun dua kali, datanya lengkap. Nanti di RDP, kami tampilkan di slide supaya transparan," ucapnya.

Adyansa juga menegaskan komitmen DPRD untuk menyelesaikan sengketa lahan ini hingga tuntas.

"Kami berdiri bersama rakyat. Jika ada indikasi mafia tanah, kami siap ambil langkah, mungkin ke polisi atau jalur lain, agar kasus serupa tak terulang di Tarakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Anti-Mafia Tanah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menyoroti lambannya penyelesaian sengketa lahan yang menimpa warga bernama Santung. Hingga kini, 81 hari sejak pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Januari 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Tarakan belum memberikan kepastian jadwal.

"Kami ajukan RDP sejak Januari, tapi sampai sekarang belum ada tanggal pasti. BPN bilang pengukuran selesai dalam dua minggu, tapi janji itu lewat begitu saja," ujar perwakilan aliansi, Abdulah.

Jika hingga Senin (14/4/2025) tidak ada respons, aliansi berencana menggelar hearing langsung ke DPRD dengan melibatkan lebih banyak perwakilan warga. Mereka juga menyiapkan Plan B, yakni mengadu ke Wali Kota Tarakan hingga menggalang aksi bersama warga lain yang mengalami sengketa serupa.

"Kami ingin penyelesaian damai, tapi kalau diabaikan, kami akan memperluas gerakan ini," tegas Abdulah.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads