BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayar Rp 433 M Manfaat Program di NTB

BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayar Rp 433 M Manfaat Program di NTB

Hanifa Widyas - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 11:31 WIB
Maruf Amin Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 443 miliar diserahkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah. Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB, Jumat (1/7).

Ma'ruf Amin menyerahkan simbolis santunan yang sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.

Dalam sambutannya, Ma'ruf Amin mengatakan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri. Selain itu, bantuan ini merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi, semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Maruf Amin.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengatakan negara membuktikan kehadirannya dengan memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia melalui kegiatan ini.

ADVERTISEMENT

"Hari ini bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak," jelasnya.

Anggoro melanjutkan tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan kepada 343 anak yang berhak di NTB senilai Rp 21 miliar selama periode setahun ke belakang.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi," tambah Anggoro.

Dilansir berdasarkan data BPJAMSOSTEK, terdapat sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada di Provisi NTB yang sudah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK per Mei 2022. Jika melihat data tersebut, masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.




(fhs/ega)

Hide Ads