Wapres Ma'ruf Amin Bagikan Bantuan Senilai Rp 455 Miliar di Mataram

Wapres Ma'ruf Amin Bagikan Bantuan Senilai Rp 455 Miliar di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 23:07 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Maruf Amin serahkan bantuan secara simbolis diberikan kepada Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah pada Jumat (1/7/2022).
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma'ruf Amin serahkan bantuan secara simbolis diberikan kepada Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah pada Jumat (1/7/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma'ruf Amin membagikan sejumlah bantuan dengan total nilai Rp 455 miliar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruh bantuan itu diterima Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah secara simbolis di Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Jumat (1/7/2022) siang.

Ma'ruf mengatakan, bantuan yang diberikan di Kota Mataram merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, bantuan tersebut diharapkan mampu memberdayakan masyarakat secara mandiri.

"Kita harapkan bantuan yang diberikan pemerintah ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada ibu-ibu, adik-adik, keluarga dan anak-anaknya termasuk penerima beasiswa," kata Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun program bantuan yang diserahkan Wapres berupa Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng senilai Rp 455 miliar. Selain itu, Ma'ruf Amin juga menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 443 miliar di Mataram.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan bantuan tersebut berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022. Anggoro menambahkan, Wapres juga menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

ADVERTISEMENT

Menurut Anggoro, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja. Dia meminta kesadaran kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di NTB untuk mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Kita tahu ya, ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi di NTB," katanya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads