Syarat Nikah KUA, Cek Cara Daftar Nikah Secara Online di Mataram

Syarat Nikah KUA, Cek Cara Daftar Nikah Secara Online di Mataram

tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 15:39 WIB
Pernikahan dan buku nikah. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Pernikahan dan buku nikah. Syarat Nikah KUA, Cek Cara Daftar Nikah Secara Online di Mataram. Foto: dikhy sasra
Mataram -

Calon pengantin (catin) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa mengajukan permohonan nikah KUA secara online. Bagaimana syaratnya? Apa saja dokumen yang diperlukan?

Syarat mengajukan permohonan nikah KUA secara online sama dengan saat mengajukan langsung ke KUA domisili. Dilansir dari laman bimas bimasislam.kemenag.go.id, berikut ini syarat administrasi mengajukan permohonan nikah di KUA.

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

Sementara itu, prosedur yang harus dijalani calon pengantin untuk mengurus surat nikah di KUA adalah sebagai berikut.

1. Datang ke KUA membawa persyaratan dokumen

ADVERTISEMENT
  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Bimbingan pranikah

Calon pengangin dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan. Untuk tahapan prosedur ini calon pengantin bisa mengkonsultasikan dengan KUA setempat.

4. Biaya nikah di KUA dan luar KUA

Terkait biaya nikah, jika calon pengantin melangsungkan pernikahan di KUA, maka tidak dipungut biaya alias Rp 0. Namun, jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenai biaya Rp600.000. Biaya nikah ini dibayarkan ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.

Selain mengurus langsung syarat nikah di KUA, calon pengantin di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa mengajukan permohonan nikah secara online. Cara daftar nikah secara online di Mataram, sebagai berikut seperti dikutip dari ntb.kemenag.go.id.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih lokasi pernikahan. Isi data provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Lengkapi dengan tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami dan istri

5. Checklist dokumen

6. Masukkan nomor handphone

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran

Informasi KUA di Mataram untuk mengurus dokumen pernikahan. Pilih lokasi KUA terdekat dengan domisili ya.

  • KUA Kecamatan Mataram, Jl. Lingkar Selatan, Pagutan Barat
  • KUA Kecamatan Ampenan, Jl. Swakarya Raya, Kekalik Jaya
  • KUA Kecamatan Cakranegara, Jl. Brawijaya No.100, Cakranegara Selatan Baru
  • KUA Kecamatan Sekarbela
  • KUA Kecamatan Selaparang
  • KUA Kecamatan Sandubaya, Jl. Unizar Barat No.Kel, Turida



(irb/irb)

Hide Ads