Cara dan Syarat Mengurus Pernikahan di KUA Kupang

Cara dan Syarat Mengurus Pernikahan di KUA Kupang

tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 14:57 WIB
Surat nikah
Ilustrasi buku nikah. Cara dan Syarat Mengurus Pernikahan di KUA Kupang. Foto: Icha
Kupang -

Bagi warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan melangsungkan pernikahan, bisa datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dari domisili. Simak syarat dan prosedur yang harus dilakukan para pengantin saat mengajukan pernikahan.

Seperti dilansir dari ntt.kemenag.go.id, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon. Lengkap dengan prosedur dan tahapan yang harus dilalui para calon pengantin.

Persyaratan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1) dari kantor Lurah/Desa
  • Surat Keterangan Asal Usul (Model N2) dari kantor Lurah/Desa
  • Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4) dari kantor Lurah/Desa
  • Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  • Surat Izin Orang Tua bila usia caten kurang dari 21 tahun (Model N5)
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
  • Kurang dari sepuluh hari pendaftaran membawa Surat Dispensasi dari Camat
  • Foto warna latar biru 2 x 3 = 4 lembar 4 x 6 = 2 lembar

Prosedur:

  1. Pemohon datang ke KUA dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada petugas pelayanan di KUA
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai dikeluarkan Rekomendasi Nikah
  6. Penyerahan rekomendasi nikah kepada pemohon
  7. Pengarsipan berkas permohonan nikah dengan daftar pemeriksaan nikah

Calon pengantin di Kupang, yang hendak mengurus surat nikah, bisa mengunjungi KUA berikut ini. Sesuaikan dengan domisili ya.

ADVERTISEMENT

Kota Kupang

  • KUA Kecamatan Alak, Kecamatan Alak
  • KUA Kecamatan Maulafa, Liliba, Kecamatan Oebobo
  • KUA Kecamatan Kelapa Lima, Jl. Kakatua No.11, Bonipoi, Kecamatan Kota Lama
  • KUA Kecamatan Oebobo, Fatululi, Kecamatan Oebobo

Kabupaten Kupang

  • KUA Kecamatan Kupang Timur
  • KUA Kecamatan Kupang Barat
  • KUA Kecamatan Kupang Tengah
  • KUA Kecamatan Amarasi, Tesbatan, Kecamatan Amarasi
  • KUA Kecamatan Fatuleu, Camplong I, Kecamatan Fatuleu
  • KUA Kecamatan Sulamu, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu



(irb/irb)

Hide Ads