Masyarakat Indonesia kini bisa mengecek informasi pajak kendaraan secara online dengan mudah. Cara cek pajak kendaraan ini dapat dilakukan melalui layanan daring yang disediakan oleh pemerintah.
Layanan daring yang disediakan berupa aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) serta webiste resmi Samsat. Selain untuk mengetahui nominal tagihan pajak yang harus dibayarkan, melalui layanan daring ini masyarakat juga dapat mengetahui batas waktu pembayaran hingga estimasi denda.
Fitur-fitur pada layanan daring ini bertujuan untuk memberikan akses yang praktis serta memastikan transparansi dalam memperoleh informasi pajak kendaraan. Apakah detikers bingung cara menggunakan layanan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut ini informasi cara cek pajak kendaraan secara online baik di aplikasi maupun website resmi. Yuk simak!
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online adalah dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengecek pajak kendaraan hingga pembayaran.
- Berikut cara cek pajak kendaraan dengan aplikasi SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store; - Lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diminta;
- Kemudian verifikasi KTP dan wajah;
- Setelah pendaftaran berhasil, pilih menu '+ Tambah Kendaraan Bermotor' di halaman utama aplikasi;
- Masukkan data kendaraan yang ingin dicek pajaknya;
- Setelah itu, akan muncul informasi mengenai SKK untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Pada halaman tersebut, detikers juga dapat langsung membayar pajak secara online menggunakan GoPay atau transfer bank. STNK nantinya akan dikirim ke rumah atau dapat diambil di kantor Samsat terdekat, sesuai dengan keinginan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website
Selain menggunakan aplikasi, pajak kendaraan juga bisa dicek melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Di situs tersebut, tersedia informasi detail mengenai status pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah yang harus dibayar.
Berikut cara cek pajak kendaraan melalui website Samsat:
- Kunjungi situs Samsat Info di https://samsat.info/.
- Pada halaman utama, pilih menu 'Cek Pajak' yang ada di bagian bawah halaman.
- Di halaman berikutnya, akan muncul daftar website Samsat dari seluruh Indonesia. Pilih wilayah Samsat yang sesuai, misalnya untuk cek pajak kendaraan di Jakarta, klik 'Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta'.
- Selanjutnya, masukkan data kendaraan yang diminta, seperti nomor polisi kendaraan dan NIK (opsional).
- Kemudian, klik 'Cari'. Hasil pengecekan pajak akan langsung ditampilkan di layar, lengkap dengan detail pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
Nah itulah cara cek pajak kendaraaan dengan mudah dan praktis. Semoga membantu!
(alk/alk)