Dipolisikan, Pelempar Bangkai Ikan di Kantor BWS NTB Tak Masalah

Dipolisikan, Pelempar Bangkai Ikan di Kantor BWS NTB Tak Masalah

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 15:22 WIB
Seorang perempuan viral lantaran melempari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I NTB di Kota Mataram dengan tiga ekor bangkai ikan koi, Jumat (24/6/2022).
Seorang perempuan viral lantaran melempari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I NTB di Kota Mataram dengan tiga ekor bangkai ikan koi, Jumat (24/6/2022). (Foto: tangkapan layar)
Lombok Barat - Ni Kadek Sri Dewy Danayanti alias Dewi Willian tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke polisi. Dewi dipolisikan gegara aksinya melempar 3 ekor bangkai ikan koi di depan pintu kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.

Kepada detikBali, Dewi mengatakan telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polsek Narmada oleh pihak Humas BWS NTB.

"Tidak apa-apa. Itu hak mereka melaporkan. Nanti kita ikuti proses aja," kata Dewi, Jumat (1/7/2022).

Menurut Dewi, aksi pelemparan bangkai ikan koi di depan pintu masuk kantor BWS NTB itu dia lakukan hanya untuk menuntut keadilan. Dewi mengaku akan bersikap kooperatif saat pemanggilan polisi pada Senin (4/7/2022) mendatang.

"Nggih. Pasti tiang hadir. Bagaimana pun tiang harus kuat. Tiang juga terima kasih juga untuk Biro Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram sudah mau membantu," pungkas Dewi.

Untuk diketahui, Dewi dilaporkan berdasarkan surat perintah Penyelidikan Nomor: SP lidik/114/VI/Res. 1.10 / 2022/Polsek Narmada, Tanggal 26 Juni 2022. Ia dilaporkan ke Unit Reserse Kriminal Polsek Narmada terkait dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, Dewi William diduga melanggar pasal penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, lalu perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

"Benar, untuk tindak lanjutnya silakan hubungi Kanit Reskrim Polsek Narmada," kata Kepala Kepolisian Sektor Narmada Kompol I Nyoman Nursana, Jumat (1/7/2022).

Sebelumnya, aksi wanita yang melempari Kantor BWS I Provinsi NTB menggunakan tiga ekor bangkai ikan koi sempat viral di media sosial, terutama TikTok. Dewi mengaku sengaja melakukan aksi tersebut lantaran kesal karena merugi setelah kolam koi miliknya diterjang air bah saat Sungai Meninting meluap.

"Sungai meninting ini kan meluap karena proyek bendungan yang dikerjakan oleh dua PT. Ini jelas tanggungjawab BWS NTB. Jangan kira ini bukan kesalahan mereka," kata Dewi via WhatsApp, Minggu (26/6/2022) lalu.

Akibat air bah tersebut, usaha ikan koi Dewi mengalami total kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pasalnya, selain merendam 7 kolam besar lokasi budidaya ikan koi, 8 ekor ikan koi harga puluhan juta rupiah juga mati mendadak karena luapan air bah. Beberapa ikan koi yang mati lalu dikubur oleh Dewi. Beberapa anakan koi sebenarnya ada yang selamat, namun telah tercemar air bah Sungai Meninting.




(iws/iws)

Hide Ads