Wanita Pelempar Bangkai Ikan Koi di Kantor BWS NTB Dipolisikan

Wanita Pelempar Bangkai Ikan Koi di Kantor BWS NTB Dipolisikan

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 13:51 WIB
Seorang perempuan viral lantaran melempari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I NTB di Kota Mataram dengan tiga ekor bangkai ikan koi, Jumat (24/6/2022).
Seorang perempuan viral lantaran melempari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I NTB di Kota Mataram dengan tiga ekor bangkai ikan koi, Jumat (24/6/2022). (Foto: tangkapan layar)
Lombok Barat -

Wanita pelempar bangkai ikan koi di depan pintu Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, dipolisikan. Pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, bernama Ni Kadek Sri Dewy Danayanti itu dilaporkan ke Polsek Narmada.

Kepala Kepolisian Sektor Narmada Kompol I Nyoman Nursana membenarkan hal tersebut. Laporan dibuat oleh Humas BWS NTB insial AH. Pelaporan tersebut sebagai buntut pelemparan bangkai ikan di Kantor BWS I NTB yang sempat viral di media sosial pada Jumat (24/6/2022) lalu.

"Benar, untuk tindak lanjutnya silakan hubungi Kanit Reskrim Polsek Narmada," kata Nursana, Jumat (1/7/2022) via WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun detikBali, Ni Kadek Sri Dewy Danayanti alias Dewi William dilaporkan ke Unit Reserse Kriminal Polsek Narmada terkait dugaan terjadinya kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, Dewi William diduga melanggar pasal penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, lalu perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan melempari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram dengan tiga ekor bangkai ikan koi, Jumat (24/6/2022). Sontak, aksi tersebut viral di media sosial, terutama TikTok.

Pelempar bangkai ikan koi itu adalah Ni Kadek Sri Dewi Danayanti, pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Ia mengaku sengaja melempari kantor BWS I NTB lantaran kesal karena merugi setelah kolam koi miliknya diterjang air bah saat Sungai Meninting meluap.

Akibat air bah tersebut, usaha ikan koi Dewi mengalami total kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pasalnya, selain merendam 7 kolam besar lokasi budidaya ikan koi, 8 ekor ikan koi harga puluhan juta rupiah juga mati mendadak karena luapan air bah. Beberapa ikan koi yang mati lalu dikubur oleh Dewi. Beberapa anakan koi sebenarnya ada yang selamat, namun telah tercemar air bah Sungai Meninting.

"Indukan yang mati ini saya simpan. Ya besok saya mau kasi hadiah kepala BWS NTB kalau ketemu dia," kata Dewi kepada detikBali, Minggu (26/6/2022) lalu.




(iws/iws)

Hide Ads