Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu di Mataram

Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu di Mataram

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 12 Jun 2022 13:48 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol. Foto: agung pambudhy
Mataram -

Dua orang yang diduga anggota jaringan pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (11/6/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap atas hasil upaya penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

"Sedikit unik bahwa salah satu terduga detik-detik ditangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya. Namun atas kecerdikan anggota kami sabu yang buang tersebut dapat ditemukan di atas atap rumah tetangga," jelas Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal Kota Mataram yang berinisial ER (34) yang beralamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kemudian MZ (27) beralamat di lingkungan yang sama dengan terduga ER. Diamankan kedua terduga semakin dikuatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat. Dari penggeledahan ditemukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat 1,64 gram brutto.

"Barang berupa sabu tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, alat komunikasi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai," ungkapnya.

Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads