Dipaksa Masturbasi Pakai Balsam, Tahanan di Medan Tewas

Dipaksa Masturbasi Pakai Balsam, Tahanan di Medan Tewas

Tim detikSumut - detikBali
Sabtu, 11 Jun 2022 13:08 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Bali -

Seorang tahanan Polrestabes Medan tewas akibat dianiaya oleh sesama tahanan. Korban tewas bernama Hendra Syahputra yang dipaksa melakukan masturbasi dengan menggunakan balsam oleh Hisarma Pancamotan Manalu. Hendra Syahputra merupakan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hendra Syahputra tewas setelah dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (24/11/2021). Dari keterangan dokter, Hendra Syahputra mengalami demam tinggi dan kejang-kejang. Dari jenazah Hendra Syahputra ditemukan terdapat sejumlah luka lebam.

Tak Bisa Bayar Uang Kebersamaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir daridetikSumut, Sabtu (11/6/2022), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terungkap korban dipaksa terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu untuk masturbasi menggunakan balsam. Dalam dakwaan jaksa disebut Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang saat itu tidak memiliki uang kemudian diminta menghubungi keluarga. Namun keluarganya tidak ada yang mau memberikan uang hingga akhirnya Hendra dianiaya oleh sesama tahanan hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan.

Tak hanya sampai disitu, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




(nor/nor)

Hide Ads