Diputus Cinta, Pria di Lombok Sebar Foto Bugil Mantan di Facebook

Diputus Cinta, Pria di Lombok Sebar Foto Bugil Mantan di Facebook

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 01 Jun 2022 08:40 WIB
Polisi amankan penyebar foto bugil mantan di Lombok Barat.
Polisi amankan penyebar foto bugil mantan di Lombok Barat. Foto: Istimewa
Mataram - Seorang pria inisial S (29) asal Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, sebar foto bugil mantan kekasihnya di media sosial Facebook. Postingan foto bugil korban inisial NIM (39), itu sontak viral dan mendapatkan beragam komentar netizen usai diunggah pelaku S, pada Selasa (18/1/2022).

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku S sengaja memposting foto korban lantaran tak terima hubungan asmaranya kandas.

"Jadi pelaku ini sebar foto mantannya melalui Facebook menggunakan akun lain bernama "Cinta Suci". Unggahan itu viral saat itu," kata Kadek, Rabu (1/6/2022).

Foto bugil korban yang diunggah pelaku merupakan hasil screenshot atau tangkapan layar usai melakukan video call via WhatsApp bersama korban pada pertengahan bulan November 2021.

"Jadi korban dan pelaku ini sempat melakukan video call saat masih pacaran. Nah, kemudian pelaku sengaja melakukan screenshot ketika melakukan video call," terang Kadek.

Dari hasil keterangan pelaku S, dia nekat menyebar foto bugil mantannya lantaran korban memilih memutuskan hubungan asmara dengan pelaku.

"Sementara pelaku ini mengaku masih cinta dengan korban," kata Kadek.

Tidak terima cintanya kandas begitu saja, pelaku S pun menyebar foto bugil hasil tangkapan layar tersebut ke Facebook.

"Alasan korban mengakhiri hubungannya dengan pelaku karena akan bekerja ke luar negeri," imbuh Kadek.

Tak terima fotonya viral dan mendapatkan ragam komentar di media sosial, korban pun melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polresta Mataram dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Dari laporan korban, Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pemilik akun Cinta Suci. Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB dan Ahli ITE, pelaku S ditetapkan menjadi tersangka sesuai laporan dan alat bukti yang didapat kepolisian.

"Kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana ITE. Kasusnya ada unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan," kata Kadek.

Selain ditahan di kepolisian, pelaku S kini diancam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 1 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.


(irb/irb)

Hide Ads