"Telah dilaporkan sejak hari Minggu usai kejadian, (dilaporkan) oleh orangtua korban, Jainudin," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Selasa (31/5).
Rayendra mengatakan, korban merupakan warga Lingkungan Ranggo, Kekeruhan Na'e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terduga pelaku inisial AR (35) warga di lingkungan yang sama," ucapnya.
Rayendra menjelaskan, perisitiwa tersebut bermula ketika korban hendak menonton anak-anak lain latihan tari yang tak jauh dari rumahnya. Korban lalu bertemu dengan anak terduga pelaku dan saling mengejek.
Ejekan itu berujung pengaduan kepada pelaku. Tidak terima anaknya diejek, pelaku kemudian mendatangi korban.
"Korban cekcok mulut dengan temannya, namun saat kejadian anak terlapor mengatakan akan mengadu kepada orangtuanya. Setelah pergi, 15 menit kemudian datang terlapor dengan membawa bungkusan plastik berisi cabai," tutur Rayendra.
Setelah bertemu korban, pelaku langsung menjambak rambutnya sambil mengoleskan cabai tumbuk ke wajah bocah malang itu. Korban pun menangis karena kesakitan.
"Terlapor menjambak rambut korban, lalu terlapor mengolesi mulut korban menggunakan cabai ke bagian muka. Terlapor menempelkan kepala korban ke tembok, kemudian mengoleskan lagi cabai ke wajah korban sambil memaki-maki, hingga korban menangis dan tidak bisa membuka mata kepedesan," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 80 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dengan denda Rp72 juta," tegasnya.
(irb/irb)