Polres Buleleng menetapkan Gusti Ketut Karuna (43), sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas), di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terjadi pada Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Tersangka yang sempat membekap korban hingga pingsan dan menggasak tas berisi uang tunai sebesar Rp26 juta itu, kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, saat konferensi pers, Senin (30/5).
AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, Karuna sempat beberapa kali meminjam uang korban Made Putri (52). Sehingga mengetahui korban memiliki banyak uang yang tersimpan di dalam rumahnya. Diketahui pula antara tersangka dan korban ternyata masih ada hubungan kekerabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada hubungan kerabat ya, di samping itu korban ini sering dimintai tolong meminjami uang pelaku," ujarnya.
Lanjutnya, pelaku yang mengetahui korban tinggal sendirian, sempat mengintai rumah dan langsung melancarkan aksinya ketika situasi sepi.
"Ya sendiri, statusnya sudah single parent ya, jadi anaknya juga adadiDenpasar, kebetulan karena seorang diri rumah, ke kamar mandi pun tidak menutup
pintu, jadi gampang orang masuk," jelasnya.
Sementara itu, Karuna kepada awak media mengatakan, uang hasil curiannya itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang. Dikatakan, hasil curian itu sengaja dikubur di belakang rumah, supaya tidak diketahui istrinya.
"Rencana mau saya gunakan untuk bayar utang, sekitar Rp2 juta, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, sementara belum saya gunakan uangnya," katanya.
"Saat ini kasus masih didalami dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polsek Tejakula untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Kronologi Kejadian
Polsek Tejakula berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (27/5) sekitar pukul 19.30 Wita. Korban Made Putri yang tinggal seorang diri saat itu sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil, dan tidak mengunci pintu karena merasa tinggal sendirian, kondisi gelap.
Namun tiba-tiba pelaku datang dan membekap korban dari belakang hingga pingsan. Setelah tersadar, korban sudah kehilangan sejumlah uang yang berada di dalam tasnya sebesar Rp26 juta.
(irb/irb)