Seorang ibu rumah tangga berinisial MB (35) ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah usai edarkan sabu di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya, pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 21.40 WITA.
"Kami menangkap MB di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," kata IPTU Hizkia, Minggu (22/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp 6.350.000.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas," ujar Hizkia.
Menurut Hizkia, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di kediaman terduga pelaku MB. "Kami langsung lakukan penyeledikan," kata Hizkia.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram yang diedarkan terduga BM. "Kami akan selidiki," tegasnya.
Kini terduga BM sangkakan pasal 112,114, jo 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan.
(nor/nor)