Selain menangkap SA, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Sabtu (21/5).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyatroni kos-kosan yang berlokasi di Kota Bima. Kali ini, pelaku beraksi di dua kos-kosan yang berbeda dan berhasil menggondol 4 unit telepon seluler milik penghuni kos.
Aksi pelaku ini dianggap sangat meresahkan warga karena kerap beraksi dan berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun apesnya, dia ditangkap pada Jumat (20/5) sore, setelah dilaporkan oleh salah satu korban kepada pihak kepolisian pada Kamis (19/5) lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatanya," jelas Rayendra.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi di kos-kosan Kampung Sarae. Di lokasi ini dia berhasil menyabet tiga unit handphone lalu dijual secara online melalui aplikasi media sosial Facebook.
"Tiga unit handphone tersebut dijualnya kepada tiga orang berbeda melalui jualan online di medsos facebook," tuturnya.
Sementara aksi kedua pelaku berhasil mengambil dua unit handphone milik penghuni kos-kosan Melayu dan hasil curiannya dijual ke salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi.
(irb/irb)