Personil Gabungan Polres Loteng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Lombok Tengah melakukan penertiban tambang illegal di Bukit Prabu, Desa Prabu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Kamis (19/05/2022) kemarin.
Penertiban tambang emas ilegal tersebut dilakukan Kanit Tipiter Polres Lombok Tengah IPDA I Wayan Gede Sumarsana bersama Personel gabungan Polres Lombok Tengah dan Anggota BKSDA Lombok Tengah.
Wayan menyampaikan bahwa penertiban tambang emas ilegal merupakan upaya menjaga dan memelihara kawasan konservasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita temukan masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari/tambang baru melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah DesaPrabu," kataWayan.
Penertiban lokasi tambang ilegal antara lain lokasi tambang ilegal milik kelompok inisial AH, K dan MO di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Wayan mengaku di lokasi tersebut ditemukan 2 buah alat berat berupa eksavator dan lokasi galian B (galian emas).
Selain itu kata Wayan, lokasi kedua milik LHS alias ML di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi ini ditemukan 1 buah alat berat berupa eksavator.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan semua pemilik tambang emas ilegal di Desa Prabu dipanggil untuk dimintai keterangan ke Mapolres Lombok Tengah pada, Jumat (20/5/2022) sore tadi.
Menurut Hery semua pemilik tambang emas ilegal telah diberikan surat panggilan pemeriksaan ke Kantor Kepolisian Resort Lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal yang dikelola.
Hery juga mengaku bahwa seluruh alat untuk melakukan penambangan emas ilegal di Desa Prabu akan diamankan pihak Polres Lombok Tengah.
"Intinya kita akan periksa dan buat panggilan," singkat Hery.
(nor/nor)











































